Bea Cukai Gresik Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,795 Miliar

Bea Cukai Gresik Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,795 Miliar Kepala KPPBC TMP B Gresik, Wahjudi Andrijanto dan para undangan membakar rokok ilegal. FOTO: SYUHUD/BANGSAONLINE.

Lebih jauh Wahjudi Andrijanto menyatakan, pemusnahan rokok dan miras ilegal selain dilakukan di Kantor Bea Cukai , juga di PT Antamas.

"Pemusnahan kami lakukan secara bersamaan," tuturnya.

Ia menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 237/PMK.04/2022, yang berlaku mulai Januari 2023, tentang penindakan dugaan pelanggaran di bidang cukai terdapat mekanisme tidak dilakukan penyidikan atas pelanggaran di bidang cukai dengan membayar sanksi administrasi berupa denda.

"Hingga bulan Juni 2023, Kantor KPPBC TMP B telah menyetorkan denda cukai Rp11.761.000,00," terangnya.

Ditambahkan ia, pada Mei 2023 Kantor KPPBC TMP B melakukan proses penyidikan atas penindakan ilegal 236.600 batang yang dilakukan oleh tersangka inisial AIT. Kemudian, 288.000 batang dengan tersangka inisial F.

"Kedua tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum," ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Wahjudi Andrijanto menyatakan, Bea Cukai bersama instansi terkait seperti Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus gencar melakukan razia peredaran rokok ilegal.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Satpol PP yang intens melakukan razia rokok ilegal," tutupnya.

Hadir juga dalam pemusnahan rokok dan miras ilegal, Kajari Nana Riana, Kepala Satpol PP , Suprapto, dan pejabat instansi terkait. (hud/git) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO