SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Putusan Makhkamah Konsitusi (MK) yang membolehkan kampanye politik di lingkungan kampus tengah menjadi sorotan.
Terlebih kampus menjadi sumber intelektual di mana akademisi dan mahasiswa dapat menguji dinamika kontestasi politik.
BACA JUGA:
- 5 Daerah di Jatim Bakal Diisi Calon Tunggal, Pengamat Politik Unair: Erosi Demokrasi Lokal
- Calon Tunggal di Pilkada 2024, Pengamat Politik Unair: Tak Berkaitan dengan Krisis Demokrasi
- 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
- Gunakan Baju Perjuangan, Ony-Antok Berangkat Daftar Pilbup ke KPU Ngawi
Namun, beberapa pihak juga menyayangkan kampanye di lingkungan kampus terkait netralitas institusi pendidikan.
Pengamat Politik Universitas Airlangga (Unair) Irfa'i Afham menanggapi Amar Putusan MK tersebut.
Irfa'i melihat masuknya politik ke kampus merupakan bentuk nyata dinamika politik yang tidak terelakkan.
"Saya sepakat dengan kehidupan politik yang dinamis di lingkungan kampus karena di kampus menjadi tempat lahirnya ide-ide politik besar dan alternatif dalam konteks berbangsa dan bernegara,"kata Irfa'i, di Surabaya, Selasa(29/8/2023).
Politik di kampus tidak pernah terlepas dari sejarah yang ada di Indonesia. Menurutnya, periode otoritarian yang membawa dampak partisipasi politik di kampus.
"Kita mengalami 32 tahun era otoritarian di bawah pemerintahan Soeharto. Dampaknya adalah pasifnya keterlibatan politik di kampus. Mahasiswa dan dosen yang berpendapat kritis sering dianggap sebagai ancaman, bukan sebagai potensi untuk mengembangkan ide-ide besar dalam politik," tuturnya.
Meski kampus adalah tempat mahasiswa belajar berpolitik, mahasiswa harus menjaga batasan agar tak masuk ke dalam politik praktis.
Klik Berita Selanjutnya