​Security Ponpes Al-Ibrohimi Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Gus Atho Minta Ditangani Polres

​Security Ponpes Al-Ibrohimi Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Gus Atho Minta Ditangani Polres Gus Atho' didampingi pengacara Abdullah Syafii saat memberikan keterangan pers. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - KH. Khoirul Atho', salah satu pemangku pondok pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, meminta agar kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan security ponpes Agung Prasetya (39), diambil alih Polres Gresik.

Agung Prasetya yang merupakan warga Jalan KH Sahlan XV/10 RT 7 RW 2, Ds. Manyar Sidomukti, Kecamatan manyar, dilaporkan korban, Muhammad Rizki ke Polsek Manyar atas dugaan penganiayaan.

Baca Juga: Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap

Per tanggal 31 Agustus 2023, Agung telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Manyar. Disangkakan Pasal 352 KUHP, penganiayaan ringan.

"Kami minta kasus ini diambil alih Polres Gresik. Kami kirim surat ke Polres Gresik," ucap Kiai Atho', didampingi kuasa hukumnya, Abdullah Syafi'i, Kamis (31/8/2023).

Gus Atho', begitu panggilan akrabnya menduga ada ketidak fairan dalam penanganan perkara yang membelit security Ponpes Al-Ibrohimi.

Baca Juga: Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko

Gus Atho mengaku, khawatir terjadi dalam penanganan perkara ini.

"Jangan sampai ada . Makanya, kami minta perkara diambil alih Polres Gresik. Makanya, kami berkirim surat ke Polres Gresik," katanya.

Agung Prasetya kepada BANGSAONLINE.com mengungkapkan, dugaan penganiayaan berawal pada hari Jumat, (18/8/2023) sekitar pukul 9.00 WIB.

Baca Juga: Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara

Saat itu, ia menegur Muhammad Rizki, warga asal Nganjuk yang merokok di gazebo di areal pondok.

"Muhammad Rizki saya tegur lantaran merokok di areal pondok. Sebab, hal itu dilarang," ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Agung, Rizki masuk ke ruangan Ma’had Ali ponpes. Usai salat Jumat, sekitar pukul 13.00 WIB, Rizki kembali merokok di gazebo depan pos security.

Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng

"Saat itu, rokok langsung saya ambil. Tidak kena apa-apa. Luka-luka dan lainnya tidak ada.

"Rokok langsung saya buang ke tempat sampah," tuturnya.

Usai kejadian itu, ungkap Agung, Rizki masuk ke ruang pondok, kemudian, Ning Nafis keluar sambil mengambil foto di security. Kemudian, dengan diantar oleh Khoirul Rozi yang merupakan kepala sekolah MTS, Rizky bersama temannya, datang ke Polsek Manyar untuk membuat laporan.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara

"Saya hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada 28 Agustus. Sebelumnya saya nggak bisa hadir dipanggil pada tanggal 25 Agustus karena ada bimtek," terangnya.

Namun, tambah Agung pada Kamis, (31/8/2023), dirinya dipanggil penyidik dengan status sebagai tersangka.

"Saya tidak hadir," katanya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta

Syafii Abdullah menuturkan, kliennya Agung Prasetyo usai ditetapkan tersangka, pada Senin (4/9/2023) mendatang, mendapat agenda sidang tindak pidana ringan (Tipiting).

"Klien kami tidak menghadiri sidang tipiring dengan tuduhan Pasal 352 KUHP, penganiayaan ringan, sehingga ada kejelasan kasus ini. Seterang-terangnya. Karena kami merasa ada tengara kasus ini dipaksakan. Ada tengara klien saya di," katanya.

Lantas, ia menyebutkan, tidak ada bukti kuat jika kliennya, melakukan tindak pidana penganiayaan. Sebab, tidak adanya bukti yang kuat.

Baca Juga: Diduga ada Orang Ketiga, Pendeta di Surabaya Aniaya Istrinya

"Kami sudah tanyakan ke penyidik. Bukti apa mentersangkakan klien kami. Bukti penganiayaan apa. Katanya memar di hidung. Padahal pelapor sudah seminggu sakit flu. Saat saya tanyakan bukti CCTV, katanya rusak," ungkapnya.

Syafii menegaskan, sebagai bukti tak ada penganiayaan saat korban dimintakan visum ke Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKAI) tak ada luka. Makanya, dokter tak mau lakukan visum.

"Anehnya, saat dilakukan visum di Puskesmas Manyar ditemukan memar di hidung. Ini kan aneh," tuturnya.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan di SPBU Sidoarjo Ditangkap Polisi

"Saya juga nggak habis pikir kok ada memar hidung. Ada visum memar dari Puskesmas Manyar," tambahnya.

Oleh karena itu, dirinya minta agar kasus ini ditarik ke Polres Gresik, agar terang benderang. Ia juga mengaku telah berkirim surat ke Polres Gresik. Agar dilakukan digital forensik, untuk membuka bukti CCTV, sehingga kejadian tersebut dapat diketahui sebenarnya.

"Dulu kasus Ferdy Sambo bisa terkuak kan juga dilakukan digital forensik," ungkapnya.

Syafii menambahkan, kasus ini juga telah ia laporkan ke Propam Polres Gresik, Polda Jatim dan Mabes Polri.

"Sudah saya laporkan ke Propam Polres, Polda dan Mabes Polri," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi oleh BANGSAONLINE.com, Kapolsek Manyar, AKP Windu Priyo Prayitno membenarkan, bahwa telah menangani kasus tersebut, dan telah menetapkan terlapor, Agung Prasetyo sebagai tersangka.

"Sesuai alat bukti, 2 saksi dan hasil visum, kami menetapkan Agung Prasetyo sebagai tersangka," katanya.

AKP Windu menyampaikan, dari hasil visum, korban mengalami memar pada bagian hidung dan juga terdapat luka.

"Hasil dari keterangan saksi saat rokok diambil terlapor (tersangka) tangan mengenai hidung korban hingga memar," ungkapnya.

Pasal yang dikenakan dalam kasus ini, lanjutnya, adalah pasal 352 KUHP, tentang penganiayaan ringan.

"Senin digelar sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Gresik," pungkasnya. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral, Sopir Truk Sampah Dihajar Oknum Polisi, Korban Laporkan ke Propam':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO