Kasus Penyimpangan Dana Hibah Diskop Gresik, Kejari Sebut Kerugian Capai Rp1,7 Miliar

Kasus Penyimpangan Dana Hibah Diskop Gresik, Kejari Sebut Kerugian Capai Rp1,7 Miliar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Nana Riana.

“Karena status sudah penyidikan, maka calon tersangka sudah barang tentu ada," katanya.

Namun, Nana belum menyebutkan siapa yang akan menjadi calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi KUN dengan anggaran Rp19,6 miliar dari APBD Gresik 2022 yang menghebohkan itu.

Hanya, ia memastikan penanganan perkara dugaan penyimpangan hibah KUM tahun ini, sudah rampung.

"Target kami tahun ini sudah rampung. Sudah ada tersangka," terangnya.

Nana Riana meminta kepada wartawan untuk bersabar.

"Beri kami waktu. Kami masih bekerja. Tahun ini kami pastikan sudah selesai," pungkasnya. (hud/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO