Meski Lolos MK, Gibran Terganjal UU ini, Politikus PDIP: Tak Bisa Maju Cawapres

Meski Lolos MK, Gibran Terganjal UU ini, Politikus PDIP: Tak Bisa Maju Cawapres Junimart Girsang. Foto: parlemen

Ia juga menjelaskan bahwa itu bersifat ultra petita sehingga cacat hukum. Sebab, menurutnya, MK telah menambah muatan hukum yang di luar kewenangannya di dalam putusan itu.

"Justru karena itu ada 3 hal pokok yang krusial patut dikritisi. Pertama, keputusan tersebut ultra petita melebihi apa yang dimohonkan pemohon. Kedua, ke menambah muatan hukum yang bukan menjadi kewenangan MK. Ketiga, secara vote tentang kepala daerah atau wali kota hanya didukung 3 suara dari 9 hakim MK," jelas Junimart.

"Putusan MK ultra petita, cacat hukum karenanya batal demi hukum," lanjut dia.

Junirmat menyatakan, saat ini DPR masih reses. "Saat ini DPR masih masa reses sampai tanggal 30 Oktober 2023. Yang pasti ini tidak bisa diberlakukan mengingat UU 12/2011 sebagaimana dipersyaratkan pasal 10 (1) huruf d dan ayat 2," kata Junimart.

Ia kemudian mengutip UU. "Mengingat UU 12/2011 Pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 disyaratkan tindak lanjut dilakukan oleh DPR atau presiden. Artinya ketika menyangkut muatan hukum baru maka wajib masuk ke ranah kerja atau kewenangan DPR dan/atau presiden," kata Junirmat. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kembalikan Formulir Bacabup ke PDIP Situbondo, Rio Patennang Berharap Wakilnya dari PDIP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO