Sidang Gugatan PBNU di Jombang, Gus Salam Hadirkan Saksi Fakta dari 3 Unsur

Sidang Gugatan PBNU di Jombang, Gus Salam Hadirkan Saksi Fakta dari 3 Unsur Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Jombang, Abdussalam Shohib atau akrab disapa Gus Salam (berkacamata) saat memberi keterangan ke awak media. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar , Abdussalam Shohib atau akrab disapa , menghadirkan saksi fakta dalam agenda sidang perkara gugatan kepada di Pengadilan Negeri (PN) , Selasa (24/10/2023). Terdapat 16 saksi dari 3 unsur atau kelompok yang dihadirkan saat itu.

"Agenda kali ini dari penggugat menghadirkan tiga kluster saksi. Dari panitia Konfercab yang dari unsur PCNU, dari unsur MWCNU sebagai peserta dan dari unsur ranting," kata .

Diungkapkan, pihaknya optimis memenangkan gugatan ini. Para saksi yang dihadirkan mengetahui secara langsung proses Konfercab periode 2022-2027, dinilai telah sesuai aturan yang ditetapkan.

"Kami tentu yakin bahwa kehadiran saksi memperkuat materi gugatan yang kami sampaikan. Karena saksi menyampaikan fakta proses Konfercab yang terjadi sama sekali tidak ada yang dilanggar dari aturan ," ucapnya.

Proses persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri , berlangsung cukup lama. Pantauan di lokasi, sudah dua kali majelis hakim menghentikan sidang lantaran memasuki waktu salat.

Saat istirahat, salah satu saksi yang telah melakukan pemeriksaan pada persidangan yakni, Khatib PCNU periode 2017-2022, Ahmad Syamsul Rizal mengatakan jika dirinya membenarkan segala bukti dalam materi gugatan.

"Saya ditanya proses awal konfercab (PCNU) dari mulai surat pertama dan verifikasi alat bukti, saya benarkan semua mulai pembentukan panitia, rapat mengenai aturan konfercab, termasuk perubahan. Juga proses persidangan tanggal 5, tahapannya sampai keputusan," ujarnya.

Diakui pria yang akrab disapa Gus Rizal, dalam persidangan tersebut dirinya diberikan pertanyaan-pertanyaan, sesuai materi gugatan secara bergantiaan mulai dari pihak kuasa hukum penggugat, kuasa hukum penggugat, dan majelis hakim.

"Banyak sekali pertanyaan soal memastikan proses dan tahapan berkesesuaian dengan alat bukti yang disampaikan. Keputusan untuk Rois, Ketua, dan tim formatur prosesnya sah keseluruhannya," tuturnya.

Disampaikan Gus Rizal, jika proses keseluruhan Konfercab untuk periode 2022-2027 dinilai lengkap dan sah sesuai aturan.

"Menegenai keputusan, berita acara Rois, ketua, tim formatur terpilih semuanya lengkap. Yang pasti sidang pleno keempat semua peserta hadir. Kehadiran itu yang ikut memutuskan ketetapan Rois, Ketua, tim Formatur yang sesuai tata tertib dan AD/ART," pungkasnya. (aan/mar)

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO