Sidang Gugatan PBNU di Jombang, Gus Salam Hadirkan Saksi Fakta dari 3 Unsur

Sidang Gugatan PBNU di Jombang, Gus Salam Hadirkan Saksi Fakta dari 3 Unsur Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Jombang, Abdussalam Shohib atau akrab disapa Gus Salam (berkacamata) saat memberi keterangan ke awak media. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

"Saya ditanya proses awal konfercab (PCNU) dari mulai surat pertama dan verifikasi alat bukti, saya benarkan semua mulai pembentukan panitia, rapat mengenai aturan konfercab, termasuk perubahan. Juga proses persidangan tanggal 5, tahapannya sampai keputusan," ujarnya.

Diakui pria yang akrab disapa Gus Rizal, dalam persidangan tersebut dirinya diberikan pertanyaan-pertanyaan, sesuai materi gugatan secara bergantiaan mulai dari pihak kuasa hukum penggugat, kuasa hukum penggugat, dan majelis hakim.

"Banyak sekali pertanyaan soal memastikan proses dan tahapan berkesesuaian dengan alat bukti yang disampaikan. Keputusan untuk Rois, Ketua, dan tim formatur prosesnya sah keseluruhannya," tuturnya.

Disampaikan Gus Rizal, jika proses keseluruhan Konfercab untuk periode 2022-2027 dinilai lengkap dan sah sesuai aturan.

"Menegenai keputusan, berita acara Rois, ketua, tim formatur terpilih semuanya lengkap. Yang pasti sidang pleno keempat semua peserta hadir. Kehadiran itu yang ikut memutuskan ketetapan Rois, Ketua, tim Formatur yang sesuai tata tertib dan AD/ART," pungkasnya. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO