"Sekolah-sekolah juga memberikan dispensasi bagi siswanya agar dapat melakukan perekaman e-KTP di hari Sabtu pada program Sabtu Ceria," tuturnya.
Setiap pengurusan e-KTP maupun dokumen Adminduk lain di Kabupaten Kediri, lanjut Wirawan, ketika tidak terjadi kendala jaringan listrik maupun internet langsung bisa cetak hari itu pula.
Keterbatasan blangko e-KTP yang sebelumnya sempat terjadi saat ini diakui telah terselesaikan, sebab Pemkab Kediri telah melakukan MoU dengan Ditjen Dukcapil untuk pengadaan blangko melalui hibah uang.
"Untuk Jawa Timur baru Kabupaten Kediri," kata Wirawan.
Upaya itu dilakukan karena pengurusan e-KTP, termasuk perbaikan data di Kabupaten Kediri cukup tinggi. Dalam sehari, disebutkan Wirawan, Dispendukcapil Kabupaten Kediri bisa melakukan pencetakan antara 600-700 e-KTP.
Tak kalah penting, selain perekaman e-KTP tersebut, Dispendukcapil Kabupaten Kediri juga melakukan sosialisasi pengurusan akta kematian. Pengurusan dokumen itu dinilai sangat penting untuk melindungi data orang yang telah meninggal.
Untuk itu, diperlukan peran aktif dari keluarga atau ahli waris. Tanpa adanya akta kematian, Dispendukcapil Kabupaten Kediri tidak bisa melakukan penghapusan data kependudukan orang yang telah meninggal dari sistem daftar kependudukan.
"Sosialisasi ini dilakukan sampai ke desa-desa," ucap Wirawan.
Dari sosialisasi yang dilakukan, kesadaran pengurusan akta kematian menunjukkan peningkatan. Sebagai contoh, berdasarkan data Dispendukcapil Kabupaten Kediri pada 2020 diterbitkan 5.857 akta kematian, lalu pada tahun selanjutnya diterbitkan 13.911 akta kematian, dan tahun lalu diterbitkan 18.335, hingga saat ini telah diterbitkan 16.360 akta kematian. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News