Cerita di Balik Pelakor Bunuh Istri Sah di Sampang, Pelaku Sempat Antar Jenazah Korban ke Pemakaman

Cerita di Balik Pelakor Bunuh Istri Sah di Sampang, Pelaku Sempat Antar Jenazah Korban ke Pemakaman Petugas Polres Sampang menunjukkan celurit dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan pembunuhan. Foto: MUTAMMIM/ BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pelaku pembunuhan di Dusun Lor Polor, , Kecamatan Omben, Kabupaten , ditangkap polisi, Senin (15/1/2024) kemarin sekira pukul 11.30 WIB.

Sebelumnya, pembunuhan itu terjadi Kamis (11/1/2024), dengan motif asmara. Pelakunya adalah inisial F (23). Ia membunuh korban berinial S (30). Korban dan pelaku merupakan seorang wanita.

Kasatreskrim Polres , AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, menyampaikan tersangka F membunuh S karena cemburu kepada korban.

"Tersangka cemburu terhadap korban karena cintanya diabaikan oleh suami korban," ungkapnya saat konferensi pers, Selasa, (16/1/2024).

Diketahui, pelaku dan suami korban sudah menjalin hubungan sekitar dua tahun.

"Suami korban dengan pelaku punya hubungan percintaan sekitar dua tahun," katanya.

Sigit yang merupakan mantan Panit II Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku berawal dari informasi bahwa korban dengan suaminya berencana merantau ke Surabaya.

"Karena pelaku merasa akan ditinggalkan ke Surabaya, kemudian pelaku membunuh korban menggunakan senjata tajam jenis celurit," ujarnya.

Polisi berhasil menangkap pelaku dengan menggunakan teknologi ITE dipadukan dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan. Pelaku juga sempat menghilangkan barang bukti pakaian baju yang digunakannya agar tidak terdeteksi polisi.

"Baju pelaku dibuang ke semak belukar di belakang rumahnya. Barang bukti celurit didapat dari rumah pelaku milik saudaranya," tegasnya.

Sigit menambahkan, pelaku sempat mengantarkan jenazah korban ke pemakaman. Polisi terus mendalami dan memeriksa kasus pembunuhan tersebut untuk mengungkap apakah ada keterlibatan tersangka lain.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dan pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," imbuhnya. (tam/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO