SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim akan menyalurkan Rp6,3 miliar untuk bantuan hukum gratis tahun ini. Untuk menyalurkan uang sebanyak itu, instansi pemerintah yang dipimpin Heni Yuwono itu melakukan penandatanganan kontrak dan perjanjian kinerja pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2024 dengan 65 organisasi pemberi bantuan hukum (PBH), Kamis (25/1).
"Kami titipkan amanah dari negara untuk memberikan akses keadilan bagi warga tidak mampu dan termarjinalkan," ujar Kadiv Yankumham Nur Ichwan, mewakili Kakanwil Heni Yuwono.
BACA JUGA:
- 3 Kebijakan Izin Kemigrasian Baru, Kakanwil Kemenkumham Jatim Berharap Bisa Tingkatkan Perekonomian
- Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Timor Leste
- Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Adakan Bintorwasdal
- Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Sidak Kesigapan Petugas di 3 Lapas dan Rutan pada Hari Libur
Menurut Nur Ichwan, uang sebanyak itu terdiri dari bantuan hukum litigasi sebesar Rp5,3 miliar dan bantuan hukum nonlitigasi sebesar Rp1,08 miliar.
"Kami harap penyerapan dapat optimal dan sesuai dengan rencana penarikan dana yang telah ditetapkan," harap pria yang akrab disapa Iwenk itu.
Pada kegiatan yang berlangsung di Ruang Raden Wijaya itu, Nur Ichwan menyampaikan bahwa bantuan hukum adalah hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menjamin pemberian bantuan hukum, terutama kepada kelompok masyarakat miskin dan termarjinalkan.
"Untuk memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah telah mengamanahkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," tutur Iwenk.
Klik Berita Selanjutnya