Ini Kata Bupati Sidoarjo Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

Ini Kata Bupati Sidoarjo Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali . Foto: Detik.com

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - , mengatakan hormati seluruh proses hukum yang berjalan, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ().

"Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh ," ungkapnya, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif

Menurutnya, adanya kasus ini, dirinya akan melakukan koordinasi dengan tim pengacara dan menghormati segala keputusan.

"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan ," ujarnya.

Sebelumnya, telah menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas

" belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri.

Ali mengatakan, penetapan ini, dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan alat bukti lainnya.

Penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.

juga telah menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo berinisial SW sebagai tersangka pada 29 Januari 2024.

Kemudian, pada Jumat 23 Februari 2024, juga menahan Kepala BPPD Sidoarjo yang berinisial AS.

Baca Juga: Ikuti Rakercabsus, Kader PDIP Siap Menangkan Pilkada di Sidoarjo dan Jawa Timur

Kasus tersebut, diduga berawal dari BPPD Sidoarjo mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

Atas capaian tersebut, menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Atas dasar itulah AS kemudian memerintahkan SW untuk menghitung besaran insentif yang diterima oleh para pegawai, sekaligus besaran pemotongan yang diperuntukkan kebutuhan AS dan .

Baca Juga: Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati

Besaran tersebut mencapai 10-30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Selain itu, AS juga memerintahkan SW, agar teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi terkait distribusi pemberian pemotongan dana insentif pada bupati melalui perantara beberapa orang kepercayaan Ahmad Muhdlor.

Baca Juga: Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton

Hingga akhirnya, SW bisa mengumpulkan pemotongan dan penerimaan dana insentif dari ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

juga masih mendalami aliran dana kasus dugaan korupsi tersebut.

Akibatnya, AS dan SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (rif)

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Halim Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO