KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Batu terus menggencarkan tindakan penertiban terhadap berbagai atribut promosi yang dipasang tanpa izin di lokasi-lokasi strategis di Kota Agropolitan. Dalam hitungan 2-3 jam, atribut promosi, puluhan benner, spanduk, baliho dan pamflet di daerah Junrejo diturunkan, Senin (9/9/2024)
Namun, situasi ini tak berlanjut pada baliho, banner, dan spanduk yang terpampang wajah bakal calon wali kota. Atribut promosi bakal calon wali kota wan wakil yang diduga tidak memiliki izin resmi dibiarkan terpampang, sementara upaya penertiban yang dilakukan terhadap atribut lain tetap berjalan.
BACA JUGA:
- Ketua GM FKPPI Kabupaten Pasuruan Optimis Rusdi-Shobih Menang di Pilkada 2024
- Dukung Bumbung Kosong di Pilkada Gresik 2024, Bagus: Saya Ikuti Omongan Bu Mega Malah akan Disanksi
- Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran KPPS
- Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Batu, Achmad Supriyanto, mengatakan baliho, banner, maupun spanduk yang dipasang oleh bakal calon wali kota tidak termasuk dalam wewenang pihaknya untuk ditertibkan.
"Kami fokus menertibkan atribut yang memang tidak memiliki izin, namun yang berkaitan dengan bakal calon wali kota dan wakil wali kota ini, menjadi wewenang Bawaslu, kami harus lebih hati-hati, sekarang kita menunggu rekomendasi dari Bawaslu,” paparnya.
Ia membenarkan, Satpol PP Kota Batu secara rutin melakukan penertiban terhadap banner dan baliho yang tidak memiliki izin atau dipasang di lokasi yang tidak sesuai, seperti tiang PJU, tiang telekomunikasi, dan pohon.
“Kita hampir setiap hari melakukan penertiban banner dan baliho yang tidak berizin. Itu semua kami tertibkan,” ucapnya
Achmad menegaskan, Satpol PP Kota Batu akan bertindak setelah ada instruksi resmi dari lembaga pengawas pemilu yaitu Bawaslu. Dengan demikian, proses penertiban tidak dapat dilakukan sembarangan, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Klik Berita Selanjutnya