SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Diduga karena menjual emas batangan ke media sosial, seorang wanita dari Surabaya bernama Khotijah menjadi korban penipuan. Ia tertipu setelah menjual 250 gram emas batangan secara online.
Selama transaksi, dia dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Leny. Dia menawarkan harga tinggi sebesar Rp104 juta untuk emas seberat 250 gram.
BACA JUGA:
- Info BMKG Kamis 19 September: Hari ini Jatim dan Surabaya Cerah, Perairan Berawan
- Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
- Info BMKG Rabu 18 September: Jatim Cerah, Surabaya Panas Menyengat hingga Segini
- Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
Tawaran yang disampaikan membuat Khotijah tergiur. Tanpa banyak bertanya, ia mengikuti arahan Leny agar emasnya diserahkan ke toko Sinar Mas di BG Junction guna melakukan transaksi.
Setibanya di lokasi, Khotijah menyerahkan emasnya sesuai instruksi Leny. Leny kemudian mengirimkan bukti transfer pembayaran senilai Rp105 juta kepada Khotijah dan juga kepada pihak toko.
Namun, saat meninggalkan toko, Khotijah baru menyadari bahwa bukti transfer yang dikirimkan Leny adalah palsu, dan uang yang dijanjikan tidak pernah masuk.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Iptu Vian Wijaya, mengatakan kasus ini terjadi pada 2020. Namun kembali ramai setelah Khotijah mendatangi toko emas bersama sejumlah ormas pada 5 September lalu.
Klik Berita Selanjutnya