Berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, di Desa Gadungan ini, setidaknya ada sekitar 15.000 bidang yang belum bersertifikat. Sedang secara keseluruhan di Kabupaten Kediri dari 1 juta bidang tanah, 90 persen telah bersertifikat.
"Kekurangan PTSL khususnya wilayah Kabupaten Kediri per hari ini kurang lebih 10 persen. Insyaalloh tahun 2025 kita tuntas PTSL, " harap Mas Dhito.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Kediri La Ode Asrafil ditemui di pembagian sertifikat Desa Gadungan menyebut warga penerima sertifikat dibebaskan dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Seluruhnya diberikan kebebasan BPHTB, gratis semua," ucapnya.
Dijelaskan La Ode, sertifikat elektronik di Kabupaten Kediri baru pertama kali dibagikan di Desa Kampungbaru. Ke depan sertifikat tanah yang diberikan pun bakal berupa sertifikat elektronik.
Sertifikat ini pun dinilai untuk data lebih aman. Bahkan, jika sertifikat sampai hilang, untuk menerbitkan kembali tinggal dicetak ulang.
"Ini tinggal cetak saja, kalau yang manual (sertifikat tanah yang biasa dijumpai) kita harus lakukan pengukuran dulu,"tandasnya. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News