"Kami turut optimis atas penilaian mandiri 8 pemerintah daerah kabupaten/kota yang mencapai nilai 100, semoga nilai ini tetap dapat dipertahankan dalam penilaian oleh Tim Penilai Nasional," paparnya.
Sementara itu, Jatmiko menerangkan bahwa Tahun 2024, BSK mentargetkan 100% Pemerintah Daerah turut berpartisipasi dalam program penilaian IRH.
"Dan Alhamdulillah Pemprov dan 38 Kabupaten/kota di Jawa Timur 100% turut berpartisipasi dalam penilaian IRH di tahun 2024 ini," jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa ada empat variabel dan indikator penilaian IRH pada pemerintah daerah, antara lain, Variabel I adalah Tingkat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi/ memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi.
“Sedangkan variabel kedua adalah Kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan pusat yang berkualitas,” tandasnya. Variabel ke III adalah Kualitas Re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu. Dan yang terakhir adalah variabel ke IV yaitu penataan database Perundang-undangan. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News