Satpol PP Gresik Periksa Pemilik Homestay Kanaya, Diduga Sering Digunakan Transaksi Prostitusi

Satpol PP Gresik Periksa Pemilik Homestay Kanaya, Diduga Sering Digunakan Transaksi Prostitusi Homestay Kanaya, di Jalan Arif Rahman Hakim, Gresik. Foto: syuhud/BANGSAONLINE

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Terbongkarnya prostitusi online pelajar yang pelakunya diduga melakukan transaksi di Homestay Kanaya, di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Gresik, Jawa Timur langsung ditindaklanjuti Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Pemkab Gresik. SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) penegak Perda (peraturan daerah) ini langsung memanggil Iskandar selaku pemilik Homestay Kanaya.

"Betul, kami sudah panggil Iskandar selaku pemilik Homestay Kanaya," kata Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Hendro, Jumat (16/10).

Baca Juga: Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap

Menurut Agung, Iskandar ketika diminta keterangan penyidik mengakui selaku pemilik Homestay Kanaya. Usaha penginapannya tersebut didirikannya sejak 2 tahun lalu.

Sebelumnya, Iskandar warga asal Sidoarjo ini membuat kos-kosan di tempat usahanya itu. Ada beberapa kamar kos yang telah disewakan. Sejauh ini, usahanya itu berjalan aman.

Namun, lanjut Agung, Iskandar mengaku kaget ketika Homestaynya diberitakan untuk tempat transaksi PSK abu-abu (pelajar). Sebab, Iskandar tidak tinggal di Homestay tersebut. "Homestay itu berdasarkan pengakuan Iskandar ditunggui 2 karyawannya," jelas Agung.

Baca Juga: Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko

(Baca juga: Pelajar Gresik Dijual Online, Mucikarinya masih ABG)

Pada penyidikan Iskandar tersebut, Satpol PP mengarahkan pemeriksaan soal izin Homestay Kanaya. Hasilnya, diketahui Homestay tersebut tidak mengantongi izin. Di antaranya, izin usaha yang dikeluarkan Disbudparpora (Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga), dan izin HO (gangguan) dan IMB yang dikeluarkan oleh BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal).

"Homestay itu IMBnya untuk rumah," ungkap Agung.

Baca Juga: Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara

(Baca juga: Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Prostitusi, BPPM Gresik Ancam Tutup Homestay di Arif Rahman Hakim)

Meski usaha Homestay Kanaya ilegal, namun berdasarkan pengakuan Iskandar, dia rutin membayar pajak ke DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Namun, Satpol PP belum memiliki bukti jika Iskandar rutin membayar pajak setiap bulannya atau tidak. "Iskandar cuma menunjukkan satu bukti pembayaran pajak," terang dia.

Karena Homestay Kanaya tidak kantongi izin, Satpol PP memberikan waktu selama 2 bulan untuk mengosongkan penginapan tersebut. Dengan jeda waktu itu, pemiliknya bisa memberikan kesempatan para penghuni untuk pindah, baik penghuni kos-kosan maupun penginapan.

Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng

Ditambahkan Agung, Iskandar selaku pemilik Homestay berjanji akan menutup usahanya tersebut. Kemudian, akan dikembalikan ke usahanya semula, berupa kos-kosan. "Satpol PP akan rutin lakukan razia ke Homestay untuk membuktikan masih aktif atau tidak," pungkasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO