Ratusan Perangkat Desa Ramai-ramai Tuntut Bupati Jombang Rp 1 Triliun

Ratusan Perangkat Desa Ramai-ramai Tuntut Bupati Jombang Rp 1 Triliun Para perangkat memenuhi ruang sidang PN Jombang. foto: adi/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLNE.com - Sejumlah perangkat desa yang diberhentikan dari jabatannya di Kabupaten Jombang ramai-ramai menggugat Bupati Jombang Nyono Suharli ke Pengadilan Negeri Jombang. 

Pasalnya, orang nomor satu di Kota Santri ini dituding melakukan pembiaran terhadap Kepala Desa yang melakukan pemberhentian terhadap ratusan perangkat desa.

Kini, gugatan class action sekitar 400 orang perangkat yang diwakili lima orang yang telah diberhentikan oleh kades itu diajukan melalui Pengadilan Negeri Jombang. 

Kelima perwakilan perangkat itu adalah Sutrisno dari Desa Bongkot Kecamatan Peterongan, Suwito dari Desa dan kecamatan Kabuh, Bahtiar Harapap dari Desa Katemas Kecamatan Kudu, Supriyono dari Desa Sumberagung Kecamatan Peterongan dan Kunadi dari Candi Mulyo Jombang.

Dalam gugatan nomor 68/Pdt.G/2015/PN.JBG tertanggal 9 November 2015 itu para penggugat melalui kuasa hukumnya, menuding Bupati Jombang melakukan pembiaran terhadap kepala desa yang melakukan pemberhentian dengan cara cara sewenang-wenang dan melanggar peraturan perundang undangan terhadap perangkat desa.

Atas pemberhentian ini, para perangkat desa mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 Triliun dengan rincian Rp 500 Miliar sebagai ganti rugi materiil dan Rp 500 miliar untuk kerugian moril.

Di samping menggugat Bupati Jombang, para perangkat yang diwakili kuasa hukumnya, Achmad Drajat ini juga menggugat DPRD Jombang. 

Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua, Putut Tri Sunarko SH itu puluhan perangkat desa memenuhi ruangan sidang utama di PN Jombang. Kedua kubu tergugat hadir, yakni Bupati Jombang diwakili Kabag Hukum Agus Purnomo dan dari DPRD diwakili Cakup Ismono. 

Namun para tergugat belum siap untuk memberikan jawaban atau berdasarkan legal standing. ”Bagaimana para tergugat, sudah siap untuk memberikan jawaban atas gugatan para tergugat?” kata hakim Putut menanyakan.

Atas pertanyaan hakim, Agus Purnomo menyatakan belum siap untuk memberikan jawaban atas gugatan Class Action penggugat.

Karena para tergugat belum menyatakan kesiapan, sidang akhirnya dilanjutkan 1 minggu ke depan. ”Kita tunda 1 minggu ke depan, Selasa depan, sambil menunggu kesiapan para tergugat,” tutup Putut seraya mengetok palu sidang.

Sumber: harian bangsa

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO