Polisi Evaluasi Penanganan ABH dalam Kasus Kematian Anak di Gunung Anyar

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim masih mendalami kasus kematian Z (10), anak penyandang down syndrome asal Gunung Anyar, Surabaya, yang diduga menjadi korban perundungan dan penganiayaan.

Perkara yang terjadi pada September 2026 itu kembali menjadi perhatian publik setelah penanganannya mencuat ke masyarakat pada Oktober 2026.

Dalam proses penyelidikan, dua anak berinisial K (10) dan F (8) telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban meninggal dunia saat mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Eka Candrarini Surabaya.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil rapat pengambilan keputusan yang melibatkan penyidik, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, dan pekerja sosial profesional dari Dinas Sosial Surabaya. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan lebih lanjut.

"Untuk pihak kepolisian menunggu keputusan dari pihak tim penyidik bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Surabaya dan pekerja sosial (Peksos) profesional dari Dinas Sosial Surabaya dalam mengelar rapat pengambilan keputusan. Setelah pemeriksaan selesai nantinya langkah hukum di serahkan ke pihak Polisi," ujarnya saat konferensi pers, Senin (19/10/2026).

Menurut Ganis, pengambilan keputusan dilakukan dengan mempertimbangkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, laporan pekerja sosial, serta hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas Kelas I Surabaya. Seluruh hasil tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut perkara.

"Proses tersebut insyaallah akan dijadwalkan pada siang hari ini, Senin, 19 Oktober 2026, dengan mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan dan laporan sosial sebagai bagian dari bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya," paparnya.

Ia menyatakan, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam aturan tersebut terdapat 2 alternatif penanganan, yakni mengembalikan anak kepada orang tua atau wali, maupun menyerahkan pembinaan kepada negara melalui Dinas Sosial.

"Tentunya, kita mendasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ada dua hal, yang pertama adalah anak bisa dikembalikan kepada orangtua atau wali, atau pilihannya anak diserahkan kepada negara untuk dilakukan pembinaan sosial, pada Dinas Sosial paling lama enam bulan," kata Ganis.

Polda Jatim menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ganis juga menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan memastikan perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

"Kami turut merasakan duka dan keprihatinan yang mendalam kepada keluarga korban, serta memahami perhatian dan harapan masyarakat agar perkara ini ditangani secara serius dan berkeadilan. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan," tuturnya.

Sementara itu, hasil uji toksikologi yang dikirim ke laboratorium forensik Polri hingga kini belum diterima penyidik. Karena itu, penyebab pasti kematian korban masih belum dapat disimpulkan secara medis dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

"Nanti dari penyidik yang akan menyampaikan ya. Tentunya ini semua sudah berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah dilakukan atau dikumpulkan oleh penyidik," ucapnya.

Ganis juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang mereka. Menurutnya, keterlibatan seluruh elemen masyarakat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Harapan kami untuk semuanya untuk bisa memberikan ruang aman bagi anak, semuanya harus peduli kepada anak. Karena, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, orang dewasa, orang tua, ya, itu harus bisa memberikan perhatian kepada anak dan juga melindungi anak. Seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh ayah korban berinisial SAW (53) ke Polrestabes Surabaya pada 12 September 2026. Dalam penanganannya, satu anak telah berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan menjalani pembinaan, sementara keterlibatan satu anak lainnya masih dalam proses pendalaman penyidik. (rus/mar)