GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik menggelar patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman keras (miras) di Kecamatan Kebomas, Jumat (30/10/2026) malam.
Patroli dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Akhmad Yani dengan melibatkan personel gabungan Polres Gresik, Polsek jajaran, serta Satpol PP Kabupaten Gresik.
Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan total 47 botol miras dari dua lokasi, yakni di kawasan Karangkiring dan Tlogo Ngipik.
Di Karangkiring, petugas menyita 17 botol bir Bintang, 5 botol Guinness, dan 2 botol Anggur Merah.
Sementara di Tlogo Ngipik, petugas mengamankan 23 botol, mulai Guinness, arak, Bintang, Singaraja, Anggur Merah, Atlas, hingga Anggur Hijau.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
"Kami terus meningkatkan patroli, khususnya pada malam hari, sebagai upaya mencegah peredaran miras dan potensi gangguan keamanan lainnya," ujar Kapolres Sabtu (31/10/2026).
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan menjaga kondusivitas lingkungan. Menurutnya, keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan. Jangan ragu menghubungi kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti," imbaunya.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama di nomor 081188002006. (hud/msn)










