Razia Polres Gresik Gerebek Kafe di Ujungpangkah, Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Polres Gresik mengamankan pemilik sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, saat menggelar razia peredaran minuman keras (miras), Sabtu (31/10/2026) malam.

Dalam razia yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, petugas mengamankan pemilik kafe berinisial MM (51). Polisi juga menyita ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek.

Barang bukti yang disita meliputi lima jeriken toak, delapan botol toak, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bir Bintang ukuran kecil, sembilan botol Bir Bintang ukuran besar, 12 botol Kawa Kawa ungu, sembilan botol Alexis hijau, tujuh botol bir draft, serta sekitar 240 botol minuman berbagai merek lainnya.

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Gresik.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Gresik utara," ujar Ahmad Yani, Minggu (1/11/2026).

Menurutnya, berdasarkan hasil penindakan, pemilik kafe diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Miras.

"Kasus tersebut diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Pelaku beserta barang bukti akan dilimpahkan kepada Satsamapta Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya. (hud/van)