Enam Dampak Negatif Risywah, Ini Paparan Syaikh Faraq Asal Mesir dalam Ijtima Ulama III MUI Jatim

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com-Benarkah risywah (suap atau uang sogok) tidak hanya berdampak di akhirat, tapi juga di dunia? Dr Syaikh Faraq Salim dari Universitas Al Azhar Mesir menyampaikan catatan tentang risywah dalam Ijtima’ Ulama yang digelar Komisi Fatwa MUI Jawa Timur. Di bawah ini wartawan BANGSAONLINE M. Mas’ud Adnan melaporkan dari kampus UAC Pacet Mojokerto Jawa Timur.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menggelar Ijtima’ Ulama III di Kampus Universitas KH Abdul Chalim (UAC) Pondok Pesantren Amanatul Ummah Pacet Mojokerto, Sabtu hingga Ahad, 31 Oktober – 1 November 2026. Yang menarik, Syaikh Faraq Salim sempat menyampaikan catatan tentang risywah di depan peserta Ijtima’ Ulama dari seluruh Jawa Timur itu.

Syaikh Faraq menjelaskan bahwa risywah tidak hanya berdampak di akhirat, tapi juga berdampak di dunia saat orang yang terlibat risywah tersebut masih hidup. Menurut dia, ada enam dampak risywah di dunia.

“Pertama, tidak barakah,” ujar Syaikh Faraq kepada HARIAN BANGSA seusai acara. Ia didampingi Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah yang juga pendiri UAC.

“Kedua, doanya tidak dikabulkan,” ujarnya lagi.

“Ketiga, mal’un, terlaknat di dunia,”  tegas Syaikh Faraq.

Kiai Asep kemudian menjelaskan contoh laknat Allah tersebut. Ia menyebut nama seorang kiai yang sekarang jadi bulan-bulanan netizen karena diduga melakukan risywah.

“Itu salah satu contoh laknat Allah,” ujarnya.

“Keempat, tidak diterima oleh kehidupan,” katanya lagi.

Dengan demikian ia tak disukai masyarakat.

“Kelima, dia akan membawa kehancuran,” ujar Syaikh Faraq sembari menyitir sebuah Hadits.

“Keenam, orang itu sesak hatinya atau tertutup hatinya. Hatinya keras dan tidak mau menerima kebenaran,” katanya lagi.

Begitu juga di akhirat. Menurut Syaikh Faraq, orang yang terlibat risywah akan sengsara. Yakni masuk neraka. Bahkan Allah SWT membongkar aib pelaku risywah itu sehingga semua orang tahu.

Acara Ijtima’ Ulama itu dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Mojokerto Dr Muhammad Al Barra.

Dalam sambutannya Khofifah berharap produk fatwa MUI bisa disosialisasikan lebih masif lagi lewat platform digital. Menurut dia, jika selama ini ada dakwah bil-lisan, dakwah bil-hal, dakwah bil-mal, maka perlu dikuatkan dengan dakwah bil-IT. Selain itu, menurut Khofifah, dakwah harus dikongkritkan dalam rencana aksi di lapangan.

“Jadi, kalau ada da'wah bil-lisan, maka harus dikuatkan dengan da'wah bil-IT. Ini proses yang mungkin bisa dijadikan plan of action dari forum ini," harap Khofifah sembari mengatakan bahwa MUI Jatim perlu mengajarkan fiqih secara lebih luas kepada masyarakat, disamping turun langsung ke tengah masyarakat untuk memetakan masalah yang perlu fatwa tegas.

Sementara Ketua Umum MUI Jatim Prof Dr KH Abdul Halim Soebahar mengatakan bahwa fatwa merupakan fungsi paling penting dari kehadiran MUI. Sebab, fatwa harus selalu diberikan bahkan untuk hal-hal terkecil dalam hidup masyarakat.

"Oleh karena itu, kami sering menyampaikan, kalau MUI Jawa Timur memiliki gedung yang terbaik di Indonesia, marilah khidmat pengurus MUI itu juga berkhidmat dengan kontribusi yang terbaik. Dan alhamdulillah, fatwa MUI itu betul-betul menjadi perhatian," ujarnya.

Menurut dia, fatwa MUI lahir melalui proses kajian sangat panjang. Ia menegaskan bahwa fatwa MUI berbeda dengan Bahtsul Masail di NU maupun Majelis Tarjih di Muhammadiyah. Ia mengaskan bahwa fatwa MUI dilakukan melalui tiga tahapan ilmiah.

"Pertama, harus dilakukan kajian teks. Mereka mendalami kajian teks dari Al-Qur'an, Hadist, dan pandangan para ulama. Itu dikaji dalam proses sejarah kehidupan ini. Tahap kedua, dilakukan kajian konteks. Apakah betul persoalan itu terjadi di lapangan? Itu dilakukan survei, dilakukan monitoring tentang kejadian-kejadian yang sedang disikapi oleh Majelis Ulama Indonesia. Baru terakhir ini, tahapan yang sangat menentukan, itu adalah tahapan klarifikasi, tahapan tabayyun," ujarnya sembari mengatakan bahwa fatwa MUI secara khusus mengikat semua pengurus baik di tingkat pusat, daerah, dan kabupaten dan kota.

Prof Halim Soebahar sangat berterimakasih kepada Kiai Asep karena telah memfasilitasi acara Ijtima Ulama ini secara keseluruhan.

Merespons itu, Kiai Asep menjawab singkat. “Tamu itu datang dengan membawa rizkinya. Dan yang luar biasa, kami mendapatkan ampunan dosa karena kehadiran para tamu itu,” ujar kiai miliarder tapi dermawan itu.