GRESIK, BANGSAONLINE.com - Seorang pria asal Sidoarjo ditangkap polisi karena kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis arak Bali secara keliling di tengah keramaian Kirab Parade Budaya di Desa/Kecamatan Menganti, Sabtu (31/10/2026) malam.
Pria berinisial DCR (36), warga Desa Pademonegoro, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, tersebut diamankan saat menjajakan miras dalam acara kirab budaya yang dirangkai dengan parade sound horeg sekitar pukul 23.15 WIB.
Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, mengatakan penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan miras selama berlangsungnya acara tegal desa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Menganti bersama anggota Sabhara diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Saat dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati pelaku sedang menjual miras jenis arak Bali. Dari tangan pelaku, kami amankan satu botol arak Bali kemasan 500 mililiter," kata AKP Arif, Senin (2/11/2026)
Selain satu botol arak Bali, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp390 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan miras di lokasi kirab.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Menganti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Arif menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dapat ditimbulkan oleh peredaran maupun konsumsi minuman keras.
Pihaknya juga berkomitmen menggelar penindakan serupa secara berkala terhadap pedagang miras yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Menganti.
"Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya," tandasnya. (van)










