KPK Jemput Paksa Budi Supriyanto dari Semarang, Kondisinya Sehat Walafiat

KPK Jemput Paksa Budi Supriyanto dari Semarang, Kondisinya Sehat Walafiat Budi Supriyanto saat tiba di kantor KPK. foto: detik.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan jemput paksa terhadap anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Budi sebelumnya sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tim KPK yang melakukan penjemputan Budi Supriyanto tiba di Gedung KPK Selasa (15/3) sore.

Penyidik KPK menjemput paksa Budi dari Semarang, Jawa Tengah.

Budi tiba pada sekitar pukul 16.15 WIB dengan diantar dua mobil Toyota Innova hitam. Ia yang mengenakan kaus abu-abu dan jaket kulit hitam tampak diapit oleh seorang pengawal tahanan dan sejumlah penyidik KPK.

Budi yang terus menunduk tidak berkomentar apa pun kepada wartawan yang sudah menunggunya. Sedangkan penyidik membawa tas yang diduga barang pribadi Budi yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah X yang meliputi Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kota Pekalongan.

KPK sudah dua kali memanggil Budi untuk diperiksa sebagai tersangka yaitu pada Kamis (10/3), namun ia tidak hadir karena beralasan sakit dengan bekal surat keterangan sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang untuk menjalani istirahat selama tiga hari.

Budi pun kembali dipanggil pada Senin (14/3), namun ia masih tidak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga mengatakan bahwa Budi harus dijemput paksa dan dilakukan upaya penahanan.

Dalam perkara ini, Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir diketahui mengeluarkan uang 404 ribu dolar Singapura agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.

Uang tersebut sebesar 99 ribu dolar Singapura diberikan kepada anggota Komisi V dari Fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti melalui dua rekannya Julia Prasetyarini serta Dessy A Edwin.

Sedangkan 305 ribu dolar Singapura diberikan kepada anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Budi pernah melaporkan uang tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK pada 1 Februari 2016 tapi ditolak karena menyangkut tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Abdul Khoir sendiri akan segera disidang sedangkan Budi belum pernah diperiksa KPK sebagai tersangka hingga saat ini. (jkt1/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO