'Predator' Anak Asal Kediri, Sony Sandra Divonis 9 Tahun Penjara

Sony Sandra saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kota Kediri sebelum menjalani persidangan. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Majelis hakim pengadilan negeri Kota Kediri akhirnya memvonis terdakwa persetubuhan puluhan anak di bawah umur, Sony Sandra (65) pengusaha asal Kediri, dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp 250 juta.

Sidang yang berlangsung sekitar 5 jam disaksikan sekitar puluhan orang dan aktivis Kediri. Sidang tersebut sempat diskorsing karena salah satu penasehat hukum terdakwa tidak datang di persidangan.

“Terdakwa meminta kalau mau disidang asal ada Sudiman Sidabuke dan Arif yang masih perjalanan,” kata Teguh Jaksa Penuntut Umum di depan Hakim Ketua, Kamis (19/5).

Majelis Hakim Ketua, PN Kota Kediri Purnomo Amin Tjahyo, SH. MH mengatakan dari hasil pembacaan berita acara sekitar majelis hakim sudah memutuskan hukuman terdakwa. "Setelah menimbang beberapa hal, kita putuskan terdakwa terkena hukuman 9 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan," ungkapnya di persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara. Dengan putusan tersebut tidak terlihat massa yang menolak, ataupun keberatan dengan putusan hakim. Kendati demikian, hukuman Sony akan lebih berat lagi, karena kasusnya juga disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Sudiman Sidabuke menegaskan pihaknya tetap merasa prihatin dengan peradilan hukum dalam kasus ini. "Yang kami prihatinkan seharusnya kasus ini bisa dijadikan satu tidak sendiri-sendiri seperti ini," tegasnya.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO