'Predator' Anak Asal Kediri, Sony Sandra Divonis 9 Tahun Penjara

Sony Sandra saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kota Kediri sebelum menjalani persidangan. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

Sedangkan saat ditanya apakah akan melakukan banding dalam putusan itu? Sidabuke megatakan dalam seminggu ini akan melakukan konsultasi. "Dalam waktu 7 hari ini kita akan konsultasikan dulu pada terdakwa apakah melakukan banding atau menerima. Kita tunggu saja kedepan," imbuhnya.

Selain itu, suasana di halaman sidang juga diwarnai dengan aksi yang dilakukan oleh lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kediri. Mereka kembali menggelar aksi di depan PN Kediri Kelas I B untuk menuntut majelis hakim menvonis Sony Sandra seberat-beratnya. Para demonstran tersebut, melakukan orasi secara bergiliran dengan kawalan ketat petugas kepolisian.

"Hukum terdakwa seberat-beratnya," ungkap Heri Nurdiyanto, Divisi Advokasi LPA Kediri.

Terpisah, Tim Masyarakat Peduli Kediri, Ferdinand Hutahean menyatakan sangat kecewa atas putusan hakim. "Kami merasa bahwa ini keputusan sangat tidak memperhatikan rasa keadilan para korban dan rasa keadilan publik. Kami menduga ada yang aneh dengan vonis ini, padahal sudah banyak tokoh-tokoh negara ini yang meminta supaya terdakwa divonis seberat beratnya dan bahkan supaya hakim melakukan terobosan hukum," katanya.

Sidang yang berjalan lancar juga dijaga ketat oleh kepolisian sebanyak 150 personil. Kapolsek Mojoroto, Kediri, Kompol Priyo Sulistiyo, mengatakan selain ratusan polisi, mobilwater canon juga disiapkan untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan dalam proses persidangan. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO