Kasus Korupsi Alkes RS Unair Surabaya: Diperiksa KPK, La Nyalla Ngaku sebagai Saksi

Kasus Korupsi Alkes RS Unair Surabaya: Diperiksa KPK, La Nyalla Ngaku sebagai Saksi Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti dikawal petugas turun dari mobil saat sampai di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/6). foto: merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit (RS) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jatim, di Kejaksaan Agung.

Namun, dalam kasus ini status La Nyalla diperiksa sebagai saksi dan diperiksa untuk tersangka Fasichul Lisan, mantan Rektor Unair. “Saya diperiksa sebagai saksinya pak profesor Fasich kasus Unair,” jelas La Nyalla usai diperiksa penyidik KPK, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (21/6).

Baca Juga: Tembus 2 Juta Lebih, Suara Calon DPD La Nyalla Tak Terkejar

Pemeriksaan KPK di Kejagung, karena , ditahan di Rutan Salemba Cabang, Rutan Kejagung, sejak 1 Juni 2016. Penjelasan La Nyalla ini untuk menghindari vonis miring masyarakat.

Sebab, dia hanya tersangka dalam kasus dana hibah Pemprov sebesar Rp 5,3 miliar untuk Kadin Jatim dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Nggak ada apa-apa. Nggak ada yang saya ketahui jelas, masalah itu nggak ada masalah,” kata La Nyalla kepada wartawan.

Seperti diberitakan, dalam proyek penggadan Alkes untuk RS Unair, Perusahaan milik La Nyalla, yakni PT Airlangga Tama Nusantara Sakti melakukan kerjasama operasi (joint operation) dengan PT Pembangunan Perumahan di rumah sakit itu sejak 2010.

Baca Juga: Calon DPD Bersaing Ketat, La Nyalla, Kusumaningsih, Lia, dan Agus Rahardjo Unggul Sementara

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Selain mantan Rektor Unair, dua tersangka lainnya adalah Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara bernama Mintarsih dan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan bernama Bambang Giatno Raharjo.

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan peralatan Alkes dan laboratoriun RS Tropik Infeksi di Unair tahap I dan II, 2010 dengan nilai total proyek sekitar Rp 87 miliar. Akibat perbuatan mereka, diduga negara dirugikan sekitar Rp 17 miliar.

Sementara Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, La Nyalla diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Unair Surabaya.

Baca Juga: Ratusan Pemuda di Gresik Deklarasi LaNyalla Capres 2024

Dia dicecar penyidik KPK tentang pengadaan RS Unair. Selain itu, penyidik KPK juga mengonfirmasi soal barang-barang bukti hasil penyitaan KPK di kantor PT Pembangunan Perumahan (PT PP).

"(Pemeriksaan terhadap La Nyalla) soal apa yang dia ketahui seputar pengadaan RS Unair. Juga konfirmasi terhadap barang-barang bukti yang disita penyidik dari kantor yang berafiliasi dengan yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, sekitar bulan Maret 2015, KPK juga pernah melakukan pemeriksaan pada La Nyalla terkait proyek RS Unair Surabaya. Perusahaan La Nyalla yaitu Airlangga Tama melakukan joint operation dengan PT Pembangunan Perumahan di rumah sakit itu sejak 2010.(det/mer/tic/lan)

Baca Juga: Relawan Malang Raya Deklarasikan Dukungan kepada La Nyalla Sebagai The Next President RI 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO