Ibu Rumah Tangga Edarkan Narkoba, Omzet Capai Jutaan Rupiah

Ibu Rumah Tangga Edarkan Narkoba, Omzet Capai Jutaan Rupiah Tersangka pengedar dan pengguna narkoba di Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Narkoba tak lagi menjadi monopoli wilayah perkotaan saja. Di Kabupaten Pamekasan, Madura, narkoba sudah merambah wilayah pedesaan yang jauh dari keramaian kota. Indikasinya, polisi menciduk Wd (30), perempuan yang tinggal di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar. Selaini Wd polisi juga menangkap pria berinisial MW (22)  sebagai pengguna.

“Penangkapan diawali dari informasi masyarakat. Kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi,” tutur Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Sjaiful Arif, Jumat (19/8).

Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding

Tersangka berinisial Wd sempat berusaha kabur saat petugas melakukan penggerebekan. Tetapi berhasil digagalkan polisi dan akhirnya keduanya digelandang ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.

"Suaminya jadi buron polisi. Saat kami gerebek, Sang suami kabur menerobos gelapnya malam," kata Kasatnarkoba Polres Pamekasan, AKP Syaiful, Jumat (19/8).

Syaiful mengaku jika satuan kerjanya menjadikan tersangka sebagai target operasi. Syaiful telah lama mendapatkan laporan masyarakat soal kegiatan dia sebagai bandar. Tersangka bersama suaminya berinisial Ar (36) dikenal licin. Setiap disanggong polisi selalu menghilang.

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka Kasus Bondet di Pamekasan

"Syukurlah, Jumat dini hari tadi tersangka berhasil dibekuk. Dengan begitu, kami semakin mendekati tempat persembunyian suami dia. Penyidik terus mendalami keterangan tersangka terkait sejumlah persembunyian suaminya," papar AKP Syaiful.

“Barang bukti yang diamankan polisi adalah lain lima paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,4 gram, dua alat hisap atau bong, dan uang Rp 467 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu,” tandas dia.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotiba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (hb/ns)

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Antarpulau dari Lumajang di Pamekasan

Sumber: harian bangsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO