Oknum Pegawai Bea dan Cukai Suplai Pita Cukai Palsu

Oknum Pegawai Bea dan Cukai Suplai Pita Cukai Palsu Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo menerima berkas tahap II perkara cukai palsu dari penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jawa Timur, Djuanda Sidoarjo.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto SH mengatakan pihaknya telah menerima empat tersangka dan barang bukti berupa pita cukai palsu sebanyak 8 rim. "Iya sudah ditahap II. Dalam waktu dekat ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo," ujarnya, Kamis (25/8).

Baca Juga: Kecewa dengan Jawaban Kepala Bea Cukai Pasuruan, APL akan Demo Lagi ke Kanwil Bea Cukai Jatim

Dalam penuntutan di Pengadilan, ujar Mantan Kasi Pidsus Kejari Sumenep ini, dirinya ditunjuk sebagai tim penuntut umum beserta dua jaksa lainnya yakni Hendrawan SH dan Wahid SH. "Penuntut Umumnya ada tiga. Sebab, bekas perkara ini dipisah (split) menjadi dua," ujarnya.

Dalam perkara pemalsuan pita cukai ini, nama instansi bea dan cukai tercoreng akibat ulah oknum bernama Budi Kariono, Pegawai Negeri Sipil dari Bea dan Cukai Sidoarjo.

Pria 56 tahun warga Jalan Jembawan Kelurahan Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang itu malah bukan mencegah dan menindak peredaran cukai palsu, justru malah menyuplai pita cukai palsu.

Baca Juga: Gelar Aksi, APL Minta KPK Usut Harta Kekayaan Pejabat Bea Cukai Pasuruan

Ulah Budi itu terungkap dari hasil pengembangan operasi pita cukai palsu yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jawa Timur, Djuanda Sidoarjo pada 26 Juni 2016 lalu.

Penangkapan oknum bea dan cukai itu hasil pengembangan penangkapan tiga pelaku lainnya yakni Hariyono, Angga Riawan dan Erni Rusdiana. Ketiga pelaku itu mempunyai peran masing-masing untuk mendapat barang cukai dari Budi Kariono.

Pelaku Hariyono (37) misalnya. Warga Desa Wates Winangon Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan itu merupakan pemilik rokok home industri. Ia membutuhkan pita cukai.

Baca Juga: Dukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II Raih Predikat WBBM

Hariyono selanjutnya menghubungi Angga Riawan (37), warga Gendis Asri 2 blok F, Kelurahan Sekar Agung Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, yang merupakan pebisnis eksport dan import.

Angga kemudian menghubungi Erni Rusdiana (50), warga Desa Ental Sewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. Erni ini lah yang memesan kepada Budi. Erni merupakan makelar kepada oknum bea dan cukai itu.

Ulah keempat pelaku itu merugikan negara senilai Rp. 646 juta. Keempatnya dijerat Pasal 55 Huruf b UURI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UURI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai junto pasal 55 ayat 1 KUHP. "Ancaman pidana maksima 8 tahun," jelasnya. Sementara,boknum PNS itu terncam dipecat dari kedinasanya. (nni/rev)

Baca Juga: Sugeng Mulyanto Divonis Pidana Percobaan, Terbukti Gunakan Surat Palsu Kuasai Lahan 1.732 Meter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO