Demi NKRI, Ahok harus Diadili, Angkatan Muda Muhammadiyah dan BMNU Mendukung

Demi NKRI, Ahok harus Diadili, Angkatan Muda Muhammadiyah dan BMNU Mendukung MS Kaban

"Karena sama sekali tidak mendapatkan informasi resmi, kami menganggap Polri tidak serius menangani laporan masyarakat. Padahal adalah hak setiap warga negara untuk melaporkan adanya tindak pidana dan mendapatkan proses hukum yang semestinya," kata dia.

Sementara di sisi lain perkembangan situasi di lapangan semakin liar. Keresahan masyarakat makin memuncak. Sumpah serapah bersileweran di media massa dan media sosial. Pedri mengatakan bisa-bisa amarah umat Islam tak terkendali jika polisi tidak segera memberi bukti konkret untuk memproses Ahok yang diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Oleh karena itu pihaknya meminta Polri segera membuktikan janjinya yakni memproses laporan masyarakat dan memanggil Ahok untuk diperiksa. Kemudian melanjutkan proses hukumnya sesuai dengan prosedur yang benar, adil dan jujur.

Pedri berpendapat, proses hukum terhadap Ahok dalam kasus ini amat penting, terutama demi menjaga keharmonisan kehidupan berbangsa yang mulai rusak akibat pernyataan seorang Ahok. Demi kesetaraan setiap orang di depan hukum, juga demi menjaga Pancasila dan kebhinekaan di NKRI.

Menurut dia, apabila polisi tidak segera membuktikan janjinya memproses Ahok secara hukum, dia khawatir bangsa ini akan kian tercabik-cabik. Jika ini terjadi, yang akan rugi adalah rakyat banyak. "Jadi tak ada lagi alasan polri untuk menunda-nunda penangangan kasus Ahok ini. Segeralah buktikan janjimu Bapak Kapolri," ujarnya.

Tuntutan serupa dilontarkan Barisan Muda Nahdlatul Ulama (BMNU). Mereka meminta penista agama Islam ditindak sesuai hukum yang berlaku seperti yang dilakukan Ahok terhadap surah Al Maidah ayat 51.

"PBNU bukan kumpulan ulama partai politik, sebaiknya jangan bawa budaya parpol ke PBNU," kata Koordinator Nasional BMNU, Maksum Zuber, di Surabaya, Rabu (19/10).

Oleh karena itu, kata mantan Sekjen PP IPNU, PBNU tidak perlu terlibat mendukung atau tidak mendukung pasangan calon dalam pilkada secara kelembagaan, termasuk memecat kadernya akibat perbedaan politik secara individual.

"Para ulama dan PBNU justru harus meningkatkan dan mendorong silaturahim antarumat seagama dan antarumat beragama secara individu maupun organisasi, untuk menjaga keutuhan NKRI," katanya.

Sebagai warga Nahdliyin, pihaknya memimpikan PBNU menjadi perekat umat NU dan umat Islam. "Itu akan terwujud manakala PBNU kembali pada pembinaan umat sesuai visi dan misinya," katanya.

Sementara Ketua Tim Pembela Muslim (TPM), Muhammad Mahendradatta menilai, penundaan proses Hukum Ahok karena Pilkada, apapun dasarnya, merupakan pelanggaran Konstitusi (UUD 45)ttg Kesamaan Kedudukan WN di mata hukum. Hal ini menyikapi adanya pihak yang mengusulkan untuk menunda penanganan kasus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama terkait pernyataannya soal surah Al Maidah ayat 51 yang dilaporkan ke polisi dengan dugaan penistaan agama.

"Krn prinsip kesamaan kedudukan WNI di mata hukum masuk dlm Pasal HAM UUD 45. Penundaan Proses Hkm Ahok bs diterapkan pula sbg Pelanggaran HAM," tegas Mahendradatta dalam akun Twitter pribadinya, Rabu (19/10).

"Penundaan proses hukum tdk dikenal dlm sistim Hukum Indonesia, bahkan seorg Ustad yg benar2 sakit sj, ditangkap & diambil dari RS unt diproses," imbuhnya.

"Kalau sdh ada kecenderungan Pelanggaran Konstitusi (UUD1945) tentu semua Warga Negara tahu bgmn kelanjutannya," jelasnya.(mer/det/rol/tic/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO