Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan, Sumenep, Eri Susanto membenarkan jika sempadan kali marengan banyak diserobot dan saat ini sudah ada yang memiliki sertifikat.
Namun kata Eri, pihaknya belum bisa melakukan tindakan tegas. Meskipun sudah diatur dalam UU dan PP, tapi belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur. Sehingga, jika dipaksakan khawatir akan menjadi polemik baru.
Dia mencontohkan, pemerintah di luar Kabupaten Sumenep berani melakukan penertiban setelah diberlakukan Perda, seperti di Kali Wonokromo Surabaya, dan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. "Itu berani bertindak karena sudah ada Perdanya," terang Erik.
"Sementara di Sumenep, hingga saat ini Perda yang mengatur soal itu belum ada. Jika dimungkinkan akan segera diusulkan untuk dilakukan pembahasan," tandasnya.
Terpisah, Kasi Sengketa Konflik Perkara BPN Sumenep Mahfud Efendi mengaku belum mengetahui soal pembuatan sertifikat tersebut. Dia membenarkan jika sempadan sungai tidak diperbolehkan didirikan bangunan dan tidak boleh dikuasai perorangan.
"Kami belum tahu soal itu, nanti mau dikroscek dulu. Tapi itu memang tidak boleh jika masuk sempadan kali," katanya. (jun/fay/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News