Anggaran Besar, Rawan Penyimpangan, Kejari Perketat Pengawasan Jasmas DPRD Gresik

Anggaran Besar, Rawan Penyimpangan, Kejari Perketat Pengawasan Jasmas DPRD Gresik Para penerima bantuan program Jasmas ketika diberi sosialisasi. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Untuk Jasmas DPRD Gresik berupa pembangunan sarana pendidikan seperti sekolah, pondok pesantren, TPQ dan lainnya menjadi wewenang Dinas Pendidikan. Program pembangunan sarana ibadah seperti masjid, musalah, gereja, pura dan lainnya menjadi wewenang Bagian Kesra.

Pembangunan sarana irigasi pertanian, dan kelompok tani menjadi wewenang Dinas Pertanian. Pembentukan atau bantuan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) menjadi wewenang Diskop UKM dan Perindag.

Pembangunan sarana perikanan menjadi wewenang Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan. Dan, pembangunan rumah warga tidak layak (bedah rumah) menjadi wewenang Dinas Pekerjaan Umum.

Sementara Kepala Bagian Kesra Pemkab Gresik, Khusaini kepada BANGSAONLINE membenarkan, instansinya merupakan salah satu yang menangani Jasmas DPRD Gresik. Di antara bentuk Jasmas yang ditangani Bagian Kesra adalah, hibah untuk tempat ibadah baik berupa masjid, musala, gereja dan tempat ibadah lain. Hingga pelaksanaa APBD-P 2016 lebih dari 300 tempat ibadah yang ditangani Bagian Kesra.

Khusaini mengungkapkan Bagian Kesra tidak bersedia meneruskan proses pelaksanaan kegiatan dan pencairan dana hibah kalau semua persyaratan yang dibutuhkan tidak dilengakapi. "Jadi, yang kami ajukan hanya yang lolos persyaratan," pungkas mantan Camat Kebomas ini. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO