Tenaga Kerja Asing Harus Memenuhi 8 Syarat ini, Bagaimana dengan TKA di Gresik?

Tenaga Kerja Asing Harus Memenuhi 8 Syarat ini, Bagaimana dengan TKA di Gresik? Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari negara China ke Kabupaten Gresik yang baru-baru ini menjadi sorotan DPRD Jatim dan Disnakertrans Jatim, membuat meradang. Wakil rakyat ini mengaku merasa kecolongan jika jumlah TKA yang masuk ke Kabupaten Gresik lebih banyak dari jumlah data yang diberikan Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi), yang hanya 375 TKA.

"Kalau betul jumlah TKA yang masuk ke Gresik di atas 375 TKA, maka kami kecolongan," kata Wakil Ketua , Hj. Nur Saidah kepada BANGSAONLINE.com, Senin (19/12).

Karena itu, untuk mencegah agar TKA tidak makin membanjiri Kabupaten Gresik dan menggusur tenaga lokal, meminta Disnakertrans memperketat pengawasan.

Lanjut politisi senior Gerindra asal Kecamatan Duduksampeyan ini, DPRD patut mencurigai penggunaan ratusan TKA yang masuk di Gresik. Sebab, berdasarkan data yang masuk bahwa banyak TKA yang diduga melanggar ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan.

Pasalnya, tidak semua pekerja asing yang dipekerjakan adalah pekerja yang memiliki keahlian khusus alias tenaga kerja kasar. Di mana perusahaan pengerah TKA tidak menjalankan program Pemerintah Indonesia menyusul penandatanganan mutual recognition arrangements (MRA) antar negara ASEAN.

Dalam nota kesepahaman itu ada delapan profesi prioritas yang bisa diterima bagi TKA yang bekerja di kawasan ASEAN, yakni akuntansi, teknik, survei, arsitektur, keperawatan, kesehatan, perawatan gigi dan pariwisata. "Makanya, kalau ada TKA di Gresik tidak masuk dalam 8 profesi itu ya harus dideportasi," pintanya.

BERITA TERKAIT: 

Nur Saidah mengakui, berdasarkan data yang masuk, bahwa di Jawa Timur tahun 2016 ada 3.460 TKA yang terdaftar masuk. Sebanyak 40 persen berasal dari China. Mereka tersebar di kawasan Industri yang ada di ring satu seperti Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.

Menurut Nur Saidah, pelanggaran terbanyak TKA masuk di Jatim termasuk Gresik adalah masuk dengan paspor wisata tapi untuk bekerja. "Makanya jangan sampai pemerintah dikelabui kedatangan TKA dengan paspor wisata," cetus dia.

"Trik tersebut merupakan salah satu cara untuk menyelundupkan TKA. Nah, kalau kondisi tersebut dibiarkan berlarut maka TKA bisa jadi akan menetap di Gresik bahkan akan berdomisili selamanya di Gresik. Sehingga, warga pribumi secara tak sadar dijajah dan dimatikan oleh para TKA tersebut," tandas dia.

Nur Saidah menambahkan, masuknya TKA ke Gresik jelas akan bisa menambah angka pengangguran di Kabupaten Gresik. Makanya, kondisi tersebut dalam pembahasan APBD tahun 2017 menjadi atensi khusus. (hud/ns)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO