MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemkot Malang bergerak cepat mengatasi gejolak penolakan dari sopir mikrolet dan taksi konvensional terkait hadirnya transportasi online. Kemarin (20/2), kantor salah satu transportasi online, yakni Go-Jek, ditutup oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Dishub, serta Organda yang diwakili beberapa pengurus jalur mikrolet.
Rudi Soesamto, Ketua Organda Malang mengungkapkan bahwa penutupan kantor Go-Jek tersebut lantaran belum memiliki kelengkapan legalitas perizinan seperti halnya izin trayek, izin uji kir, serta bentuk izin lainnya.
BACA JUGA:
- Wujudkan Ekosistem Trasportasi Digital Sehat dan Dinamis, Gubernur Khofifah Terbitkan 2 Kepgub
- Dongkrak Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Covid-19, Gubernur Khofifah Gandeng Grab Indonesia
- Puncak Peringatan Hari Ibu ke-94, Khofifah Terima Penghargaan dari Gojek dan Grab Indonesia
- Mudah! Berikut Cara Transfer Saldo dari BCA ke OVO
"Hal ini (penutupan) berlangsung sampai kondusifnya wilayah Kota Malang sekaligus turunnya aturan resmi dari Kemen Kominfo dan Kemenhub," terang Rudi Soesamto saat dihubungi Bangsaonline.com melalui ponselnya, Selasa (21/02).
Lanjut Rudi, penutupan ini dilakukan karena ratusan sopir mikrolet lintas jalur dan sopir taksi konvensional mengancam akan kembali menggelar mogok massal yang menyebabkan penumpang terlantar.
"Dan Wali Kota Malang secara jelas dan tegas menyatakan bahwa angkutan resmi di Kota Malang, yang sudah berbadan hukum dan dilindungi oleh UU adalah angkutan mikrolet dan taksi konvensional. Kita tunggu regulasi secara resmi dari Kemen Kominfo Kemenhub atas angkutan berbasis aplikasi," tukas Rudi.
BERITA TERKAIT:
- Demo, Sopir Mikrolet dan Taksi di Malang Mogok Massal, Penumpang Terdampar
- Tolak Transportasi Online, Sopir Angkot dan Taksi di Malang Ancam Gelar Demo Besar
- Wali Kota Malang Ancam Cabut Izin Angkot yang Naikkan Tarif Sembarangan
Klik Berita Selanjutnya