Warga Wadul Penambangan di Probolinggo, DPRD Jatim: Jangan Sampai Terulang Salim Kancil Jilid II

Warga Wadul Penambangan di Probolinggo, DPRD Jatim: Jangan Sampai Terulang Salim Kancil Jilid II Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Ahmad Hadinuddin dan Karimullah dan Dahrujiadi menerima pengaduan warga Pakuniran, Probolinggo. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPRD Jawa Timur meminta kasus dugaan penambangan liar di Sungai Pancar Glagas Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo untuk segera ditindak tegas oleh aparat kepolisian. Pihaknya tidak ingin kasus penambangan galian C di Lumajang menimbulkan korban jiwa dan luka seperti Salim Kancil. Peringatan itu disampaikan anggota Komisi D DPRD Jatim, Ahmad Hadinuddin usai menerima pengaduan warga Pakuniran, Probolinggo.

Menurut mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Jatim itu, indikasi terjadinya konflik horizontal sangat besar. Pasalnya, masyarakat terbelah antara kubu yang pro dan kontra, sehingga kalau tak segera diatasi, akan pecah konflik antar masyarakat yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

"Tadi saya sudah mendapatkan banyak informasi, kondisinya kronis lah. Kalau tidak segera tidak ditangani, saya khawatir Salim Kancil Jilid II terjadi di Pakuniran, Probolinggo. Karena arah indikasi di sana juga cukup kuat," tegas Hadinuddin, Senin (13/3).

Politisi Gerindra ini mengatakan, indikasi kuat persoalan yang kemungkinan kasus Salim Kancil di Lumajang bisa terjadi di Pakuniran seperti perselesihan di kalangan masyarakat. Sebab, dari penjelasan warga tadi, indikasinya sudah cukup kuat. Indikasi adanya benturan-benturan di antara masyarakat yang pro dan kontra.

Anggota Dewan asal daerah pemilihan Kabupaten Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi itu menambahkan, aspirasi masyarakat Pakuniran Probolinggo datang ke DPRD Jatim adalah puncak kegelisahan mereka untuk mencari solusi atas persoalannya. Sebab. mereka di tingkat kabupaten sudah melakukan usaha-usaha, ketika buntu baru mereka melakukan pengaduan ke provinsi.

"Warga ini sudah mengadu di DPRD Kabupaten Probolinggo, bahkan sudah menggelar demo. Namun aspirasi mereka buntu karena terbentur penguasa lokal yang punya hubungan kekerabatan dengan pemilik tambang. Polda Jatim yang harus turun karena tambang ini jelas ilegal karena Dinas ESDM Provinsi Jatim dan PU Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) menyatakan, penambangan itu tidak ada izinnya," tutur Hadinuddin.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim, Dewi J. Putrianti menjelaskan penambangan pasir dan batu di Sungai Pancar Glagas Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo diduga ilegal atau liar. Namun Dewi mengaku Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur tidak bisa melakukan penindakan. Karena yang berhak menindak tegas penambangan liar adalah Polres Probolinggo atau Polda Jatim.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO