Putus dengan Pacar, Minta lagi Barang Pemberian, Kini Mendekam di Penjara

Putus dengan Pacar, Minta lagi Barang Pemberian, Kini Mendekam di Penjara Tersangka (kanan) saat dimintai keterangan penyidik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Agus Sugiyanto (34), warga Semarang yang bekerja sebagai satpam di PT Kias, ditangkap Polsek Gresik Kota, kemarin. Pasalnya, duda tersebut terbukti mencuri barang berharga milik janda Anis Choirunnisah (26), yang bekerja sebagai penjaga warung di Jalan Dr. Sutomo, Gg 5 No 2 Tlogopatut Kecamatan Gresik.

Barang berharga korban yang dicuri di antaranya, tablet Android, serta dompet yang berisi uang Rp 179.000.

Baca Juga: Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap

Di hadapan penyidik, tersangka Agus Sugiyanto menyatakan bahwa korban merupakan mantan pacarnya.

Sebelum kejadian, Agus mengaku sempat cekcok dengan korban. Karena gelap mata, Agus langsung mengambil benda berharga seperti tablet Android milik anak korban, serta dompet yang berisi uang Rp 179.000, kemudian membawanya kabur.

"Sebelumnya saya pacaran dengan korban sekitar 2 tahun, tapi putus dan pada saat itu terjadi cekcok di warung. Saya lalu ambil barang sekenanya seperti tab dan juga dompet yang dulu pernah saya kasih kepada korban," aku pelaku.

Baca Juga: Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko

Agus menambahkan, pencurian terjadi setelah cekcok berlangsung. Korban yang ketakutan lalu melarikan diri meminta bantuan kepada pihak RT setempat. "Pada saat korban ke RT saya bawa kabur barang-barang korban," terangnya.

Kasus tersebut oleh korban lalu dilaporkan ke Polsek Gresik kota. Polisi yang menerima laporan langsung memburu tersangka dan berhasil menangkap tersangka.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita BB (barang bukti) berupa 1 unit tablet android merk TREQ, dompet berisi uang Rp 179.000, serta sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.

Baca Juga: Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kapolsek Gresik Kota AKP Suyatmi mengatakan bahwa motif tersangka mencuri karena meminta kembali barang-barang yang sudah diberikan kepada korban.

“Motifnya adalah meminta barang-barang yang sudah diberikan diminta kembali, namun tidak dipenuhi oleh korban dan akhirnya nekat masuk ke warung korban,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun kurungan. (hud/rev)

Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO