Pabrik Jamu dan Obat Kuat Ilegal Digerebek Satgas Pangan Polrestabes Surabaya

Pabrik Jamu dan Obat Kuat Ilegal Digerebek Satgas Pangan Polrestabes Surabaya

Kepada polisi, Maryanto mengatakan, dia memperoleh jamu dan obat kuat itu dari sales yang bernama Soebari. Kemudian Jamu dan Obat kuat itu dikirim langsung dari Banyuwangi ke Surabaya menggunakan mobil Pick Up yang bernopol P 8754 VN.

"Maryanto membeli jamu dari sales tersebut dengan harga Rp. 7.500 per botolnya untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 13.000 ribu," terangnya.

Sementara itu, kepada petugas, Lilik (tersangka) mengaku dia belajar meracik jamu dan obat kuat itu dari Kakaknya. Dan Kakaknya sendiri, saat ini sedang menghadapi proses hukum dalam kasus yang sama di Polda Jatim.

“Kalau racikannya tidak sesuai prosedur, tentunya bisa merusak kesehatan. Apalagi, obat-obat ini tidak mengantongi izin edar. Bahkan kita temukan bahan bahan kimia untuk penguat yang dipakai sebagai salah satu komposisi jamu tradisional tersebut,” beber AKBP Shinto.

Obat racikan tersebut saat ini tengah diambil sampelnya untuk dilakukan uji laboratorium di Mapolda Jatim. Selain menyita peralatan pembuat obat dan jamu, penyidik juga menyita bahan bahan obat serta sejumlah obat dan jamu yang siap edar.

"Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 196 dan atau 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas AKBP Shinto. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO