Senin Lusa 2 Kadis dan Anggota DPRD Jatim Ka'bil Mubarok Dipanggil KPK, PKB Siap Beri Advokasi

Senin Lusa 2 Kadis dan Anggota DPRD Jatim Ka Mohamad Ka'bil Mubarok (paling kiri) saat mengantar Gus Ipul daftar Cagub Partai Demokrat, belum lama ini. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap atau setoran per triwulan dari beberapa dinas di lingkungan Pemprov Jatim ke Komisi B DPRD Jatim yang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Bahkan, Senin (12/6) depan, dua kepala dinas yakni Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jatim M Ardi Prasetiyawan dan Kadis Perkebunan Samsul Arifien juga akan diperiksa sebagai saksi di KPK.

"Surat panggilan dimintai keterangan sebagai saksi sudah diterima. Senin pekan depan Kadisperindag dan Kadis Perkebunan akan memenuhi panggilan dimintai keterangan sebagai saksi KPK," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo saat dikonfirmasi usai menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Jumat (9/6).

Baca Juga: Santer Namanya Masuk Daftar Cekal KPK, HAS Warga Randuagung Tak Bisa Dihubungi

Menurut Himawan, Pemprov Jatim akan memberikan support kepada dua kepala dinas yang akan dimintai keterangan sebagai saksi. Selain itu, Korpri Daerah Jatim juga siap memberikan bantuan hukum kepada dua Kadis yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kadis Pertanian Bambang Heriyanto dan Kadis Peternakan Rohayati, serta tiga staf Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim.

"Korpri juga akan memberikan bantuan hukum dengan menyediakan penasehat hukum," jelasnya.

Penasehat hukum yang ditunjuk Korpri bagi tersangka kasus setoran per triwulan dari dinas ke Komisi B DPRD Jatim yakni, Arifin, Kukuh Pramono Budhi dan Christian.

Baca Juga: Pokmas Srikandi Situbondo Desak KPK Usut Korupsi Anggota DPRD Jatim

"Prinsipnya, kita memproporsionalkan supaya terlindungi hak-haknya saat diperiksa," imbuh Himawan sambil menambahkan penasehat hukum itu akan dibiayai oleh Korpri Jatim karena hal itu sudah diatur dalam UU No.5 tahun 2014 tentang ASN.

Senada, Gubernur Jatim Soekarwo menambahkan bahwa dirinya juga baru mengetahui kalau ada dua orang kepala dinas yakni Kadis Perindustrian dan Perdagangan, dan Kadis Perkebunan Jatim yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK di Jakarta.

"Kepastian kapan, saya belum diberitahu Sekdaprov. Tapi saya tahu dari media Pak Ardi (Kadisperindag) dan Pak Samsul (Kadisbun) akan diperiksa KPK, mudah-mudahan itu saja tidak bertambah," harapnya.

Baca Juga: Soal Kabar KPK Geledah Rumah Kader PDIP, ​Kades dan RT di Randuagung Gresik Mengaku Tak Tahu

Ditegaskan Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo, berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, mulai dari UU No.5 tahun 1974, UU No.92 tahun 1999, UU No.32 tahun 2004 hingga UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, tugas pemerintahan adalah melayani masyarakat. Sehingga pihaknya berupaya jangan sampai ada pungli yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat. Namun yang terjadi saat ini justru aparat pemerintah dipungli wakil rakyat.

"Ini problem moral dan integritas yang tak bisa dimekanikkan seperti mesin. Makanya kita buat pakta integritas sehingga kalau seorang pejabat tak sesuai dengan pakta integritas ya langsung dicopot setelah ada putusan inkracht," imbuhnya.

Masih di tempat yang sama, Ketua DPRD Jatim yang juga ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar membenarkan kalau mantan wakil ketua Komisi B DPRD Jatim Mohammad Ka'bil Mubarok sudah menerima panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Artinya itu sudah sesuai dengan mekanisme, sehingga kita juga harus ikuti mekanisme yang ada di KPK," jelasnya.

Baca Juga: Usai Penggeledahan KPK di Gresik, Beredar 21 Nama Tersangka Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim

Menurut Halim, surat panggilan itu disampaikan melalui sekretariat DPRD Jatim lalu diberikan ke alamat rumah yang bersangkutan. Ia juga tidak membantah kalau Ka'bil telah menyerahkan uang ke KPK kemarin.

"Partai sudah pasti akan memberikan advokasi sesuai dengan kemampuan materiil yang dimiliki karena ada anggota yang mengalami kesulitan. Tapi pastinya saya tidak tahu sebab sudah ada mekenismenya di partai," jelasnya.

Penangkapan sejumlah anggota DPRD Jatim oleh KPK, kata Halim, tidak akan mengganggu kinerja DPRD Jatim. Terbukti, agenda paripurna dan rapat-rapat di alat kelengkapan dewan masih tetap berjalan.

Baca Juga: Heboh! Diduga Caleg PDIP Terpilih DPRD Jatim Asal Gresik Jadi Tersangka KPK Kasus Hibah Pokmas

"Prinsipnya kita menghormati tugas KPK. Kalau nantinya ada anggota DPRD Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka lagi, ya kita lihat perkembangan, jangan berandai-andai," pungkas politisi asal Jombang ini.

Sebagaimana diketahui bersama, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap setoran per triwulan dari dinas-dinas ke Komisi B DPRD Jatim. Bahkan KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yaitu Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, Kadis Pertanian Bambang Heriyanto, Kadis Peternakan Rohayati, dua orang staf Komisi B Rahman Agung dan Santoso serta ajudan Kadis Peternakan Anang Basuki Rahmat.‎ (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO