Usut Kasus Suap Eddy Rumpoko, KPK Periksa 9 Saksi di Polres Batu

Usut Kasus Suap Eddy Rumpoko, KPK Periksa 9 Saksi di Polres Batu

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan 9 orang saksi untuk tersangka Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Polresta Batu.

Eddy diduga menerima komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek belanja modal dan pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan 9 orang saksi untuk tersangka ERP, Wali Kota Batu. Pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Batu," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (28/9).

Saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Pribadi Wali Kota Batu, Lila Widya, Kepala Badan Keuangan Daerah, Zadim Efisiensi, Kepala Dinas Pendidikan Mistin. "Pegawai bank, manajemen hotel dan swasta," kata Febri.

Siang tadi, sejumlah penyidik dengan mengenakan rompi KPK sedang bekerja di Mapolres Batu, Kamis (27/9). Penyidik tiba di Mapolres mengendarai mobil Toyota Innova warna hitam, serupa saat penggeledahan di Rumah Dinas Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dan Balai Kota Among Tani, Batu.

Namun, belum diperoleh keterangan pasti tentang aktivitas lembaga antirasuah tersebut di Kota Batu. Hingga saat ini, para petugas sedang bekerja di dalam ruangan penyidikan. Semua aktivitas tertutup bagi media.

Sementara itu, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batu mendatangi Mapolres Batu sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka di antaranya Kepala Badan Keuangan Daerah (Zadim Efisiensi), Kepala Dinas Pendidikan (Mistin), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Arief As Siddiq) dan Sekretaris Pribadi Wali Kota Batu (Lila Widya).

Kepala Dinas Pendidikan, Mistin meninggalkan Polres dengan sebuah pengawalan ketat. Ia langsung memasuki mobil dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan.

KPK sendiri sudah berada di Kota Batu sejak Rabu (27/9). Pemeriksaan tersebut diduga terkait dengan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (16/9).

Eddy selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima komisi dari proyek belanja modal dan pengadaan meubel air di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.

Selain Eddy, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu, Edi Setiawan juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima sejumlah uang dari pengusaha Filipus Djap (FHL).

Edi menerima menerima fee 10 persen dari proyek sebesar Rp 5,26 miliar. Proyek itu dimenangkan PT Dailbana Prima (DP). (mer/det/kcm/lan)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO