Bapenda Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2017

Bapenda Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2017 Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov Jatim Bobby Soemiarsono (dua dari kiri) saat memberikan paparannya kepada wartawan, didampingi Jasa Raharja serta Dirlantas Polda Jatim. Foto: YUDI A/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov Jatim, kembali memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah, untuk rakyat Jawa Timur Tahun 2017.

Ini jamak disebut dengan pemutihan itu akan berlangsung selama 2 (dua) bulan, yakni mulai tanggal 23 Oktober sampai dengan 28 Desember 2017.

"Pak Gubernur memberikan insentif perpajakan kepada masyarakat Jawa Timur berupa pertama, diberi pembebasan denda atau sanksi administrasi, semua denda dan sanksi. Kedua, bebas BBN II dan seterusnya.Jadi kepemilikan yang akan di Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya dibebaskan BBN II dan seterusnya. Ini berlaku untuk roda dua dan empat atau lebih," jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov Jatim Bobby Soemiarsono, SH MSi, Jumat (20/10) siang.

Dalam prakteknya, Bapenda Prov Jatim juga dibantu Jasa Raharja serta Kepolisian sehingga pelaksanaannya di Samsat berjalan dengan lancar. "Karena semua layanan ini harus dilakukan bertiga, walaupun di layanan unggulan ada petugas Kepolisian di lapangan," paparnya.

Bobby menambahkan, untuk plat kuning baik angkutan orang atau barang, juga diberi insentif pajak atau diskon pajaknya sebesar 30 persen."Jadi dari nilai pajak itu otomatis akan dipotong pajak sebesar 30 persen," ucapnya.

Ia berharap, hal ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga ekonomi di Jawa Timur yang sudah dibangun oleh Gubernur dengan pertumbuhan ekonomi yang melampaui nasional tersebut bisa tetap terjaga momentumnya. Dan iklim usaha khhususnya angkutan umum bisa berjalan sebagaimana tahun-tahun yang lalu.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO