Wali Kota Mojokerto Tampik Sangkaan KPK, Siap Hadapi Lewat Proses Hukum

Wali Kota Mojokerto Tampik Sangkaan KPK, Siap Hadapi Lewat Proses Hukum Wali Kota Masud Yunus saat memberangkatkan peserta jalan sehat di depan kantor Pemkot Mojokerto. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sangkaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keterlibatan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus dalam kasus gratifikasi bersama mantan Kepala DPUPR Wiwiet Febriyanto ditepis orang nomer satu di Pemkot Mojokerto tersebut. Untuk men-counter tuduhan itu, Masud Yunus menunjuk lawyer yang bakal mendampinginya dalam proses hukum.

“Saya kemarin tidak masuk karena harus bertemu pengacara di Surabaya. Saya sudah menunjuk pengacara,” papar Masud Yunus ditemui membuka jalan sehat HUT Kopri di halaman Pemkot Mojokerto, Jumat (24/11).

Kepala daerah yang juga seorang da'i ini menampik keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wiwiet Febrianto dan tiga pimpinan DPRD.

“Saya pada hari Rabu (22/11/2017) siang telah menerima surat pemberitahuan untuk status saya sebagai tersangka. Saya akan menunggu proses lebih lanjut dari KPK,” kata Masud Yunus.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 17 November 2017. Nama Mas’ud tercatut berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan dengan terdakwa Wiwiet di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Mas’ud sendiri mengaku beberapa kali dimintai keterangan dalam persidangan tersebut. “Saya dipanggil dalam persidangan kaitannya dengan rekaman itu sama beberapa saksi yang menunjukkan adanya pertemuan dengan saya. Tanggal 5 Juni yang lalu pimpinan DPRD bertemu saya menagih fee Jasmas, kemudian saya arahkan ke Dinas PU,” bebernya.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO