KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Indikasi pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto diduga makin masif. Tak berselang lama pasca penetapan sistem zonasi pemasangan alat peraga (APK) diunggah, Polisi Pamong Praja (Pol PP) setempat berhasil mengamankan sejumlah bukti pelanggaran kampanye.
Dalam giat penyisiran sepanjang pagi hingga siang tadi, petugas mengamankan sedikitnya lima baliho bergambar pasangan calon (paslon) walikota-wakil walikota. Persoalan ini langsung disikapi dalam rapat kerja terbatas antara para komisioner Panwaslu dan Pol PP di kantor Pol PP jalan Bhayangkara.
BACA JUGA:
- Mediasi Dengan Pj Wali Kota Buntu, Eks Pedagang Rejoto segera Lapor Dewan
- Kepala Satpol PP Kota Mojokerto dan Lurah Gunung Gedangan Jadi Petugas Damkar Dadakan
- Damkar Kota Mojokerto Gelar Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran
- Pimpinan DPRD Peringatkan Pemkot Mojokerto Tak Gunakan Kekerasan Saat Relokasi PKL
"Pol PP Kota Mojokerto akan bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran kampanye. Semua APK harus tunduk pada zonasi yang telah ditetapkan oleh KPU, " tegas Kepala Dinas Pol PP Kota Mojokerto, Mashudi, kepada wartawan beberapa saat sebelum ratas, Selasa (20/2).
Mashudi mengaku pihaknya telah menerima pelimpahan kewenangan penindakan pelanggaran kampanye dari Panwaslu pada 19 Pebruari, atau sehari sebelumnya.
"Dengan adanya surat Panwaslu ini menjadi dasar bagi Pol PP untuk menindak setiap pelanggaran kampanye. Jika ada penempatan baliho diluar sistem zonasi itu berarti pelanggaran," tandasnya.
Dalam penyisiran dilapangan, petugas Pol PP mendapati pelanggaran lima baliho dizona terlarang. Kelima baliho milik beberapa paslon itu diturunkan dari jalan raya Surodinawan, depan kantor Kecamatan Prajuritkulon dan perempatan Pasar Tanjung.
Menurutnya, kawasan yang direkomendasi Panwaslu penempatan baliho yang sah berada di 5 titik. Di antaranya jalan Benpas, Bentar, perempatan Wates dan bawah fly over Gajahmada dan perempatan Surodinawan.
Klik Berita Selanjutnya