APK Makin Masif, Satpol PP Kota Mojokerto Desak KPU Berikan Sanksi Tegas

APK Makin Masif, Satpol PP Kota Mojokerto Desak KPU Berikan Sanksi Tegas ?Petugas Pol PP amankan baliho bergambar paslon walikota-wakil walikota. Gambar kampanye itu diturunkan karena dianggap salahi sistem zonasi. Foto: YUDI EP/BANGSAONLINE

Mashudi menegaskan pihaknya tidak akan mengadakan pengecualian meskipun paslon menyewa ruang publik. "Meskipun dia bayar jika ditempatkan di luar zonasi akan tetap kami ditertibkan," katanya.

Ia berharap pihak KPU memberikan sanksi tertentu jika oknum paslon sengaja tak mengindahkan ketentuan yang ada.

Sebelumnya, Panwaslu Kota Mojokerto mengingatkan, agar semua pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota saat melakukan kampanye harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.

Jika tidak, maka kampanye tersebut dianggap Panwaslu Kota Mojokerto sebagai kampanye liar. Sehingga Panwaslu Kota Mojokerto akan menghentikan segala bentuk kampanye tersebut dengan melakukan koordinasi bersama kepolisian.

"Segala bentuk kampanye, mulai dari dialogis, tatap muka dan kampanye dalam bentuk lainnya harus memiliki STTP dari pihak kepolisian. Jika tidak ada STTP yang dikeluarkan oleh kepolisian, maka Panwaslu akan menghentikan segala bentuk kampanye tersebut," tegas Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti.

Terkait STTP tersebut, masih kata Elsa, sudah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye di pasal 9 ayat 3 huruf b. Disitu disebutkan, tim kampanye menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian tentang kampanye. (yep/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO