Kasus OTT Camat Kanigoro dan Staf Dilimpahkan ke Kejaksaan Blitar

Kasus OTT Camat Kanigoro dan Staf Dilimpahkan ke Kejaksaan Blitar Kasus OTT Camat Kanigoro dan staf dilimpahkan ke kejaksaan Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka kasus pungutan liar (Pungli) pengurusan pecah sertifikat tanah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar, Senin (12/11/2018). Keduanya adalah MH Camat Kanigoro dan SS salah satu staf di Kantor Kecamatan Kanigoro.

Keduanya tiba di Kejari Blitar sekitar pukul 14.00 WIB, dengan kawalan sejumlah penyidik Satreskrim Polres Blitar. Dan langsung menuju lantai dua dan memasuki ruang Pidana Khusus(Pidsus).

Petugas Satreskrim juga terlihat membawa sejumlah berkas dan barang bukti ke Kejari Blitar. Kedua tersangka juga terlihat didampingi keluarganya masing-masing.

SS naik terlebih dahulu ke lantai dua dengan menutup wajahnya menggunakan masker. Sedangkan MH menyusul dibelakangnya. MH sempat menyapa dan melempar senyum kepada sejumlah awak media yang tengah melakukan peliputan. Sementara SS hanya diam seribu bahasa sambil terus berlalu.

"Hari ini kami melimpahkan kasus OTT Pungli dengan tersangka Camat Kanigoro MH dan seorang stafnya SS ke Kejari Blitar. Semua berkas dan bukti dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ungkap KBO Satreskrim Polres Blitar Iptu Nanang Budiarto, Senin (12/11/2018).

(Kedua tersangka diperiksa di ruang Pidsus Kejari Blitar sekitar satu jam)

Keluar dari ruang Pidsus keduanya langsung digiring penyidik memasuki mobil dan langsung dibawa ke Lapas Klas II B Blitar untuk dilakukan penahanan.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Blitar Gede Putera Perbawa menjelaskan, sesuai prosedur setelah berkas dinyatakan lengkap perkara dilimpahkan ke Kejari. Selanjutnya setelah berkas diterima kejaksaan penyidik kejaksaan akan memeriksa berkas.

Setelah memenuhi syarat Kejari akan langsung melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Rencananya dalam minggu ini kalau berkas sudah memenuhi syarat akan langsung dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya memang dalam minggu-minggu ini karena kalau sudah masuk bulan Desember ada batas waktu pelimpahan karena akhir tahun," jelas Gede Putera Perbawa.

Sebelumnya, Camat Kanigoro MH dan stafnya SS terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli Polres Blitar pada awal Oktober lalu. Keduanya diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah kepada warganya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Selain berkas juga uang tunai hasil Pungli sebesar Rp 15 juta. (ina/dur)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO