Kejari Lamongan Musnahkan BB Carnopen dan Sabu-sabu

Kejari Lamongan Musnahkan BB Carnopen dan Sabu-sabu Kajari Diah Yuliastuti (tengah) menunjukkan pil koplo dan sabu-sabu yang hendak dimusnahkan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan pil koplo jenis carnopen sebanyak 1.082 butir dan sabu-sabu sebanyak 7,7 gram. Pil koplo dan sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti (BB) sejumlah kasus yang perkaranya telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Selain pil Koplo jenis karnopen dan sabu-sabu, kita juga memusnahkan barang bukti berupa beberapa handphone dan sepeda pancal dalam kasus yang perkaranya telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kajari Lamongan, Dr. Diah Yuliastuti SH. MH, Selasa (13/11) siang.

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya

Dijelaskan Diah, sesuai Perundang-undangan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan agar barang-bukti itu tidak disalahgunakan.

“Dalam kesempatan ini, kita juga memusnahkan barang bukti kasus minuman keras (Miras) berupa minuman keras tradisional jenis arak dan toak. Perkaranya juga sudah diputus oleh Pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap” jelas Diah,

Barang bukti tersebut merupakan barang bukti kasus selama beberapa bulan terakhir yang berhasil diungkap petugas kepolisian setempat yang kemudian telah persidangan di Pengadian.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri di Jalan Veteran Lamongan tersebut pejabat Polres Lamongan, Pengadilan Negeri Lamongan, dan sejumlah pejabat Pemkab Lamongan. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO