SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Supriyadi alias Andre alias Lorenzo (29), warga asal Mbrangkal, Parengan, Tuban digelandang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat berada di apartemen Educity Stamford Lamar 1001.
Pasalnya. ia melakukan pemerasan terhadap korban dengan cara mengancam menyebar video yang berisi adegan hubungan sesama jenis antara korban dengan pelaku.
BACA JUGA:
- Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
- Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
- Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
- Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera dan Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan November 2018. Dimana pelaku dengan diam-diam merekam adegan saat melakukan hubungan sesama jenis dengan korbannya.
"Perbuatannya tersebut dilakukan di wilayah Surabaya yang kemudian berkelanjutan, dimana tersangka melakukan pengancaman menyebar video ke rekan kerja dan keluarga korban," ungkap Luki di Mapolda Jatim, Selasa (20/11).
Ahmad Yusep menambahkan, dalam peristiwa tersebut, pelaku melakukan mengancam meminta uang dengan jumlah sebesar Rp 500 juta. Namun korban hanya melakukan transfer sebesar Rp 5 juta.
"Korban hanya mentransfer uang sebesar Rp 5 juta. Karena takut video tersebut disebar korban melaporkan ke pihak kepolisian dan akhirnya menangkap tersangka," imbuhnya.
Klik Berita Selanjutnya