Peras Korban Hingga Ratusan Juta, Polisi Bekuk Seorang PSK Pria Asal Tuban

Peras Korban Hingga Ratusan Juta, Polisi Bekuk Seorang PSK Pria Asal Tuban

Menurut pengakuan tersangka, ia memulai melakukan bisnis ini sejak tahun 2012, dengan tarif untuk dalam Kota Surabaya sebesar Rp 2,5 juta dan luar kota antara 15-20 juta.

Perwira yang baru menduduki jabatan Direktorat kriminal khusus juga mengatakan saat ini baru ada tiga korban yang telah diperas oleh tersangka

"Korban yang pertama sudah mentransfer sebayak Rp 100 juta dan korban yang lain diperas Rp 500 juta sampai 750 juta," tutupnya.

Dari hasil penangkapan barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa handphone iPhone 8+ warna silver, handphone Samsung S6 edge dan salinan screenshot chat pelapor (korban) dengan tersangka.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 27 ayat 4 dan pasal 45 ayat 4 dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun serta denda paling banyak Rp 750 juta. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO