Pemkab Gresik Bisa Adopsi Tata Kelola Parkir di Kota Makassar

Pemkab Gresik Bisa Adopsi Tata Kelola Parkir di Kota Makassar Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim didampingi Sekretaris Dishub A. H. Sinaga saat sidak e-parking. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sinergi antara dan Komunitas Wartawan Gresik (KWG) dengan melakukan studi banding ke Kota Makassar untuk mempelajari tata kelola parkir diharapkan memberikan dampak positif.

Sebab, hasil yang didapat dari Makassar bisa dijadikan pijakan Pemkab Gresik untuk membuat model pengelolaan parkir seperti yang diterapkan di Kota Makassar. "Kalau apa yang bisa kita gali di Makassar bisa kita terapkan di Gresik, kita terapkan. Semua ini kami niati untuk meningkatkan pendapatan," ujar Ketua , H. Ahmad Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com, Senin (21/1).

Menurut Nurhamim, untuk mewujudkan tata kelola parkir yang baik harus disiapkan regulasi yang memadai. Ia kemudian mencontohkan Kota Makassar yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan PTJU (parkir tepi jalan umum).

"Hasil dari Kota Makassar akan kita jadikan rujukan. Karena Kota Makassar telah melimpahkan urusan pendapatan parkir kepada Perusahan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya. Sehingga PD Parkir Makassar Raya merupakan leading sector atau provider langsung yang bertanggungjawab dalam melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan PTJU Dalam Daerah Kota Makassar," jelasnya.

"Di regulasi tersebut, diatur tiga hal pokok pelaksanaan pengelolaan perparkiran di Kota Makassar, yakni wewenang pengelolaan parkir tepi jalan, pembinaan, serta pengawasan dan pelaksanaan parkir tepi jalan umum," terangnya.

Tiga hal pokok itulah yang nantinya akan dijadikan landasan dalam membuat kebijakan seperti yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Makassar. "Kami (DPRD) yang memiliki fungsi legislasi akan melaksanakan kunjungan langsung ke Kota Makassar bersama KWG dan komisi II yang membidanginya agar bisa belajar dan sekaligus mengadopsi perda dimaksud," jelasnya.

Nantinya, jelas Nurhamim, pengelolaan PTJU di Gresik juga akan diberikan kepada Direksi Perusahaan Daerah. "Nah, dengan melimpahkan potensi PTJU ke PD yang khusus menangani soal parkir, maka tata kelolanya akan lebih maksimal. Sehingga tidak seperti di Gresik sekarang yang menangani tumpang tindih. Terlebih PTJU yang sulit mencapai target, karena banyak parkir liar. Makanya, kami akan arahkan pendapatan parkir diserahkan ke PD," paparnya.

Nurhamim berharap studi banding ke Kota Makassar bisa menginisiasi perubahan tata kelola parkir di Kabupaten Gresik. Sebab, sejak beberapa tahun ini pendapatan retribusi PTJU tidak pernah bisa mencapai target. Pada tahun 2018 misalnya, dari target Rp 1,8 miliar hanya tercapai Rp 1,7 miliar.

"Saat ini, pendapatan dari retribusi parkir PTJU di Kota Pudak belum maksimal. Banyak parkir liar yang belum tergarap, sehingga target pendapatan selalu tidak mencapai target," katanya.

"Makanya, kami ingin belajar ke Makassar dalam pengelolaan parkir yang dikenal baik dan transparan. Kita harus belajar di sana dan Insya Allah bisa kita terapkan di Gresik agar semuanya terukur dan pertanggungjawabannya satu pintu. Pemkab Gresik bisa membuat PD Parkir. Nanti DPRD bantu merumuskan, lalu kita melakukan kajian di lapangan, mungkin akan segera bisa kita berlakukan," pungkasnya. (hud/dur)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO