Pelaku Penembakan Santri di Sampang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Pelaku Penembakan Santri di Sampang Dituntut Penjara Seumur Hidup Massa Ikaba ngeluruk PN Sampang menuntut terdakwa dihukum mati.

Untuk mengamankan jalannya sidang dan unjuk rasa, Kapolres Sampang menerjunkan satu pleton aparat keamanan gabungan dari Polri dan TNI. “Kita menurunkan satu kompi pasukan gabungan. Untuk pola pengamanan dilakukan penjagaan ketat sejak di pintu gerbang halaman PN dan pintu masuk sampai ruang sidang,” kata Kabag Ops Polres Sampang Kompol Sulardi.

Sementara itu dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Nur Sholikin selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sampang, menuntut Idris dengan hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Subaidi warga Kecamatan Sokobanah.

Jaksa menilai terdakwa Idris melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Dari fakta-fakta hukum dan berdasarkan keterangan di persidangan, kata Nur Sholikin, terdakwa sudan cukup bukti untuk dituntut seumur hidup.

“Dari fakta-fakta persidangan inilah yang kemudian jaksa menuntut terdakwa seumur hidup, jadi yang dilanggar terdakwa itu ada dua pasal yang kita buktikan yaitu pasal primernya 340 dan Undang-Undang darurat,” pungkasnya. (hri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO