Pelaku Penembakan Santri di Sampang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Pelaku Penembakan Santri di Sampang Dituntut Penjara Seumur Hidup Massa Ikaba ngeluruk PN Sampang menuntut terdakwa dihukum mati.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Ratusan massa dari Ikatan Alumni Bata-Bata (Ikaba) mengawal sidang pembacaan tuntutan terhadap Idris, terdakwa kasus penembakan dengan korban Subaidi, santri alumni Ponpes Bata-bata yang merupakan warga Sokobanah Kabupaten Sampang, Selasa (12/3).

Ratusan massa dan simpatisan almarhum Subaidi berkumpul dan bergerombol di depan kantor Pengadilan Negeri Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto.

“Kami akan terus mengawal dan menuntut keadilan atas pembunuhan Subaidi, harus dihukum mati Idris,” teriak massa yang berorasi di depan kantor PN Sampang.

Sebelumnya, massa bergerak dari alun-alun Wijaya Kusuma menuju kantor Pengadilan Negeri Sampang. Mereka long march sambil membentangkan spanduk, poster, dan keranda mayat, sebagai ungkapan untuk pelaku pembunuhan yaitu Idris.

"Ini sebagai bentuk tuntutan kami agar Jaksa tidak main-main untuk menuntut pelaku pembunuhan tuntutan mati atau seumur hidup," ungkap Salim, salah satu massa dalam orasinya.

Walaupun diguyur hujan saat tiba di depan PN Sampang, namun massa tidak bergeming untuk meninggalkan tempat.

Untuk mengamankan jalannya sidang dan unjuk rasa, Kapolres Sampang menerjunkan satu pleton aparat keamanan gabungan dari Polri dan TNI. “Kita menurunkan satu kompi pasukan gabungan. Untuk pola pengamanan dilakukan penjagaan ketat sejak di pintu gerbang halaman PN dan pintu masuk sampai ruang sidang,” kata Kabag Ops Polres Sampang Kompol Sulardi.

Sementara itu dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Nur Sholikin selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sampang, menuntut Idris dengan hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Subaidi warga Kecamatan Sokobanah.

Jaksa menilai terdakwa Idris melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Dari fakta-fakta hukum dan berdasarkan keterangan di persidangan, kata Nur Sholikin, terdakwa sudan cukup bukti untuk dituntut seumur hidup.

“Dari fakta-fakta persidangan inilah yang kemudian jaksa menuntut terdakwa seumur hidup, jadi yang dilanggar terdakwa itu ada dua pasal yang kita buktikan yaitu pasal primernya 340 dan Undang-Undang darurat,” pungkasnya. (hri/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO