7 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal Diringkus, Pasien Rata-rata para Pelaku Hubungan Gelap

7 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal Diringkus, Pasien Rata-rata para Pelaku Hubungan Gelap Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara (kanan) menunjukkan barang bukti beserta para tersangka. foto: ANATASIA/ BANGSAONLINE

Para pelaku mengaku, tarif yang dikenakan untuk setiap kali aborsi bervariasi. Hal itu tergantung dari si peminta aborsi. Semakin ia berasal dari orang berpunya, maka tarif yang dibanderol makin mahal. Antara Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta.

Biaya tersebut untuk mengganti belasan obat berupa pil maupun tablet penggugur janin, yang diberikan tersangka LWP kepada pasiennya.

“LWP sendiri memberikan obat yang diminum sebanyak enam kali dalam satu hari. Dalam sekali minum dua, jadi ada 12 (pil). Dan diberi duit, atau bayaran sebanyak satu juta rupiah,” ujar Arman Asmara, Selasa.

"Saya sudah menggugurkan sebanyak 20-an kandungan," ujarnya.

LWP sendiri mengaku bekerja sebagai teller obat di sebuah apotek. Ia mengatakan praktik aborsi yang dilakukannya tanpa pemijatan atau hal-hal lain.

Lebih lanjut, Arman Asmara menegaskan bahwa LWP hanya menjual obat untuk diminum oleh pasien setiap satu jam hingga enam kali. "Untuk melakukan kegiatan ini tidak dibantu orang lain. Tapi dilakukannya sendiri dengan obat, tidak dipijat. Diberikan obat untuk minum dan dimasukkan ke vagina," kata Arman.

Ia menambahkan, pengguna jasa aborsi Mita pada umumnya orang-orang yang melakukan hubungan gelap. Rata-rata berusia 30 tahun.

"Rata-rata 30 tahun, tidak ada anak sekolah," imbuhnya.

Sementara itu, hingga kini polisi masih mendalami kasus itu dengan menyelidiki 11 orang yang pernah menggunakan jasa aborsi LWP. Semuanya berasal dari beberapa daerah di Jatim.

"11 orang masih dalam penyelidikan di mana juga merupakan tersangka aborsi, dan berproses di 7 TKP. Ada yang di Surabaya, Sidoarjo, Blitar, Banyuwangi," pungkasnya. (ana/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO